Mardiansyah, Esse (2024) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Konten Tiktok Sebagai Jaminan Hutang. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Text (SK-070-HES-2024)
Esse Mardiansyah_S20192120.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) |
Abstract
Esse Mardiansyah : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Konten Tiktok
Sebagai Jaminan Hutang.
Kata Kunci : Konten Tiktok, Jaminan, Hukum Ekonomi Syariah.
Dengan berkembangnya zaman, era sekarang para pelaku ekonomi kreatif
salah satunya dibidang digital dapat dilakukan sebagai pinjaman yang legal secara
hukum baik itu melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan bank atau
lembaga keuangan non-bank, yang mana hal ini mengacu kepada PP No 24 Tahun
2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2019 Tentang
Ekonomi Kreatif. Dalam hal ini penjaminan dengan alasan bahwa ekonomi
kreatif tersebut haruslah mempunyai nilai ekonomis. Ekonomi Kreatif di bidang
digital sendiri beragam banyak ragamnya salah satunya yang terdapat pada
Konten dalam Aplikasi Tiktok sehingga dengan hal tersebut maka dapat dijadikan
sebagai Jaminan Hutang dengan syarat harus memiliki nilai ekonomis, namun
nilai ekonomis yang terdapat pada Konten Tiktok ini tidaklah tetap dan juga
bentuk dari objek itu tidaklah nyata.
Fokus masalah didalam penelitian ini adalah 1. Apakah konten Tiktok
dapat dijadikan sebagai jaminan hutang ? 2. Bagaimana perspektif Hukum
Ekonomi Syariah terhadap konten tiktok yang dijadikan sebagai jaminan hutang ?
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan apakah konten
tiktok dapat dijadikan jaminan hutang dan untuk mendeskripsikan bagaimana
perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap konten Tiktok dijadikan jaminan
hutang.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Konten Tiktok dapat dijadikan
jaminan hutang, sebab Konten Tiktok dapat digolongkan memiliki nilai ekonomis
berdasarkan monetisasi yang bisa didapat didalamnya, sehingga hal tersebut
selaras dengan PP No 24 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 2 Huruf a. Kemudian daripada
itu Konten tersebut seyogianya telah didaftarkan kepada Direktorat Jendral
Kekayaan Intelektual guna memperoleh sertifikat kekayaan intelektual sebab
dengan sertifakat kekayaan intelektual tersebutlah dan dengan proposal
pembiayaaan yang diserahkan kepada pihak penerima jaminan, kemudian konten
tersebut seyogianya juga telah dilisensikan. 2) Penjaminan terhadap Konten
Tiktok itu bisa, kemudian dalam penjaminan ini dekat dengan Rahn Tasjily maka
yang diserahkan pada pihak Murtahin adalah bukti sah kepemilikan, sedangkan
fisik dari barang atau Marhun itu tetap dalam penguasaan Rahin, dalam artian
yang diserahkan ialah sertifikat kekayaan intelektual yang mana hal tersebut
terdapat nilai memiliki nilai sebagaimna mal (harta).
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180103 Administrative Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Man Esse Mardiansyah |
Date Deposited: | 03 Jul 2024 06:10 |
Last Modified: | 03 Jul 2024 06:10 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/35455 |
Actions (login required)
View Item |