Studi Komparatif Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dan Pengadilan Agama Bondowoso Tentang Itsbat Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1860/Pdt.G/2018/PA.Jr dan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor: 1456/Pdt.G/2014/PA.Bdw)

IKSANUL FADLI, - (2020) Studi Komparatif Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dan Pengadilan Agama Bondowoso Tentang Itsbat Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1860/Pdt.G/2018/PA.Jr dan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor: 1456/Pdt.G/2014/PA.Bdw). Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Jurusan Hukum Islam Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah.

[img] Text
IKSANUL FADLI NIM_S20151015.pdf

Download (2MB)

Abstract

Iksanul Fadli, 2018: Studi Komparatif Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dan Pengadilan Agama Bondowoso Tentang Itsbat Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1860/Pdt.G/2018/PA.Jr dan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor: 1456/Pdt.G/2014/PA.Bdw). Itsbat nikah adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas perkawinan yang sah akan tetapi tidak memiliki akta nikah. Itsbat nikah ini adalah produk dari Pengadilan Agama yang berupa penetapan. Hakim menerima perkara itsbat nikah juga harus dihati-hati karena tidak menutup kemungkinkan akan terjadi sebuah penyalahan hukum atau poligami ilegal, dari situ hakim harus berhati-hati dalam mengabulkan perkara itsbat nikah. Itsbat nikah di Indonesia memang di perbolehkan baik setelah atau sebelum berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1974 akan tetapi yang menjadi dasar masalah yaitu ketika seorang suami yang mengitsbatkan perkawinannya dengan isterinya yang kedua (itsbat poligami). Dalam putusan nomor 1860/Pdt.G/2018/PA.Jr mempertimbangkan perkara ini dengan alasan syarat dan rukun sahnya saja tidak melihat tentang syarat sahnya poligami, akan tetapi dalam perkara yang sama putusan nomor 1456/Pdt.G/2014/PA.Bdw mempertimbangakan perkara tersebut dengan pasal- pasal poligami yaitu pasal 4 dan 5 undang-undang perkawinan. Fokus Penelitian yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember Nomor: 1860/Pdt.G/2018/PA.Jr? 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Bondowoso Nomor: 1456/Pdt.G/2014/PA.Bwd? 3) Bagaimana perbandingan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor. 1860/Pdt.G/2018/PA.Jr dan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor. 1456/Pdt.G/2014/PA.Bdw?. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Jember Nomor: 1860/Pdt.G/2018/PA.Jr? 2) Untuk mengetahui Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Bondowoso Nomor: 1456/Pdt.G/2014/PA.Bdw? 3) Untuk mengetahui Bagaimana Perbandingan Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor. 1860/Pdt.G/2018/PA.Jr dan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor. 1456/Pdt.G/2014/PA.Bdw?. Penelitian ini memperoleh kesimpulan yaitu : 1) Pertimbangan hukum hakim yang digunakan oleh majelis hakim dalam putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1860/Pdt.G/2018/PA. Jr berdasarkan pasal-pasal syarat dan sahnya sebuah perkawinan, pasal-pasal tersebut diambil dari pasal 8-11 undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan merujuk kepada pasal 14-44 Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya juga ada pasal yang menjelaskan tentang larangan perkawinan. Sehingga putusan hakim Pengadilan Agama Jember menerima permohonan para pemohon terkait permohonan itsbat nikah. 2) Pertimbangan hukum hakim yang digunakan oleh majelis hakim dalam putusan Pengadilan Agama Bondowoso nomor: 1456/Pdt.G/2018/PA.Bdw. adalah mempertimbangkan dengan pasal-pasal yang bersangkutan dengan penjelasan-penjelasan tentang poligami dan menunjukkan tentang alasan dan izin poligami. Pasal-pasal tersebut diambil dari digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id ix pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sehingga putusan hakim Pengadilan Agama Bondowoso menolak permohonan para pemohon terkait permohonan itsbat nikah. 3) Perbandingan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1860/Pdt.G/2018/PA.Jr dan Pengadilan Agama Bondowoso nomor: 1456/Pdt.G/2014/PA.Bdw, adapun persamaan dan perbedaan dalam putusan tersebut adalah: a. Persamaan: Putusan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jember menafsirkan perkara ini adalah perkara pernikahan poligami dan penafsiran yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bondowoso bahwa pernikahan ini adalah pernikahan poligami. b. Perbedaan: majelis hakim Pengadilan Agama Jember merujuk pada pasal-pasal 14-38 Kompilasi Hukum Islam mengenai rukun dan syarat perkawinan dan pasal 8-11 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai larangan perkawinan jo. Pasal 39-44 Inpres no 1 tahun 1990 tentang Kompilasi Hukum Islam mengenai larangan perkawinan. Sedangkan yang dipakai alasan dan dasar hukum oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bondowoso adalah Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 9 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata Kunci: Komparatif, Itsbat Nikah, Poligami.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad iqbal abdilah
Date Deposited: 21 Mar 2022 07:15
Last Modified: 21 Mar 2022 07:15
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/3597

Actions (login required)

View Item View Item