Penggunaan mata uang virtual dogecoin sebagai alat pembayaran ditinjau dari aspek hukum perlindungan konsumen

Darwis, Muhammad Ali (2024) Penggunaan mata uang virtual dogecoin sebagai alat pembayaran ditinjau dari aspek hukum perlindungan konsumen. Undergraduate thesis, Perguruan tinggi.

[img] Text (SK-040-HES-2024)
muhammad Ali Darwis, skripisi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Muhammad Ali Darwis 2024 , “Penggunaan Mata Uang Virtual Dogecoin
Sebagai Alat Pembayaran Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Hukum
Konsumen “
Kata Kunci : Alat Pembayaran, Mata Uang, Dogecoin, Perlndungan Hukum,
Hukum Konsumen.
Dogecoin merupakan Mata uang kripto yang ditemukan oleh insinyur
perangkat lunak billy markus. Dogecoin menampilkan wajah anjing Shiba inu
sebagai lambang mata uang. Pada awalnya Dogecoin diciptakan sebagai bahan
candaan untuk menyaingi bitcoin yang pada saat itu sedang sangat populer dan
menguasai pasar Kripto. Dogecoin diciptakan pada tahun 2013 oleh Billy
Markus seorang programmer yang berasal dari Portland, Oragon.
Fokus penelitian berfokus pada 1) Bagaimana penggunaan mata uang
virtual Dogecoin di Indonesia, 2) Bagaimana Pengaturan mata uang virtual
Dogecoin sebagai alat pembayaran berdasarkan undang undang dan hukum
islam di Indonesia, 3) Bagaimana Prinsip Perlindungan hukum terhadap
penggunaan mata uang virtual Dogecoin di indonesia.
Tujuan Penelitian ini dibuat untuk mengetahui 1) Bagaimana
penggunaan mata uang virtual Dogecoin di Indonesia, 2) Bagaimana
Pengaturan mata uang virtual Dogecoin sebagai alat pembayaran berdasarkan
undang undang dan hukum islam di Indonesia, dan 3) Prinsip Perlindungan
hukum terhadap penggunaan mata uang virtual Dogecoin di indonesia.
Metode penelitian hukum yang dipakai ialah penelitian hukum normatif,
Penelitian yang digunakan oleh peneliti ialah pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan analitis (analytical appriach) dalam metode
penelitian normatif. Sumber bahan hukum dari penelitian ini bersumber dari
sumber hukum primer yang berasal dari Undang-Undang dan peraturan
pemerintah, sedangkan sumber hukum sekunder berasal dari semua publikasi
hukum yang bukan dokumen yang resmi. Teknik pengumpulan bahan hukum
penelitian ini menggunakan penelusuran (searching) dan studi dokumentasi.
Analisis bahan hokum menggunakan metode hermeneutik (penafsiran) dengan
menggunakan penafsiran teleologis.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1)Penggunaan mata uang virtual
Dogecoin di Indonesia dibatasi pada transaksi internasional dan sebagai alat
investasi 2)pengaturan penggunaan Dogecoin sebagai alat pembayaran
dilarang oleh pemerintah sehingga perikatan antara pelaku usaha dan
konsumen statusnya kembali sebelum adanya perikatan, 3)perlindungan
konsumen terhadap penggunaan mata uang Dogecoin di indoensia dilindungi
oleh Undang Undang perlindungan Konsumen, Undang Undang ITE, peraturan
Bappebti dan KUHPer.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Darwis Muhammad Ali Darwis
Date Deposited: 11 Jul 2024 03:50
Last Modified: 17 Jul 2024 01:51
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/36368

Actions (login required)

View Item View Item