Hakim, Nurman (2024) Tradisi Tingkeban Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Jember). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Text
SKRIPSI NURMAN HAKIM,.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK
Nurman Hakim : Tradisi Tingkeban Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Jember)
Kata Kunci : Tingkeban, Perspektif Hukum Islam.
Tingkeban atau mitoni yang berasal dari bahasa jawa pitu artinya tujuh, sedangkan untuk istilah tingkeban ini berasal dari kata tingkeb yang berarti tutup. Upacara tingkeban ini merupakan upacara adat jawa yang dilakukan ketika ada seorang ibu sedang mengandung bayi yang mencapai usia kandungan tujuh bulan. Tingkeban ini merupakan upacara terakhir sebelum sang ibu melahirkan si bayi.
Penelitian berkonsentrasi pada fokus pengkajian diantaranya : 1. Bagaimana rangkaian tata cara proses pelaksanaan tradisi tingkeban di desa banjarsari kecamatan bangsalsari jember?. 2. Bagaimana pandangan Hukum Islam tentang tradisi tingkeban?. 3. Apa manfaat dan dampak bagi keluarga yang melaksanakan tradisi Tingkeban tersebut.
Beberapa tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan Tradisi Tingkeban Di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Jember. 2.Untuk mengetahui apa saja manfaat bagi keluarga yang memperingati tingkeban tersebut. 3.Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan Tradisi Tingkeban di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Jember. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif dengan penelitian yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, dokumentasi dan wawancara.
Hasil dari penelitian ini adalah : 1. Pelaksanaan tradisi Tingkeban di desa Banjarsari setiap orang berbeda-beda. Namun, pada umumnya untuk tata cara pelaksanaannya yaitu mandi kembang, yang mana prosesi pelaksanaan tersebut di pimpin oleh orang yang di percaya dari pihak keluarga yang biasa di panggil dhukon. Jika tidak ada dhukon, kadang dari pihak keluarga sendiri yang memimpin, dan biasanya di pilih yang paling sepuh, seperti mbah atau buyut yang masih hidup. Dalam pelaksanaan tradisi tingkeban yang ada di desa Banjarsari, tidak ada pelaksanaan yang menyimpang dari agama islam, tidak ada pelaksanaan yang menyekutukan Allah, semua prosesi pelaksanaannya mempunyai makna masing-masing. Sedangkan untuk hukum dari melaksanakan upacara tingkeban tersebut adalah mubah. Manfaat dari Melaksanakan tradisi tingkeban banyak sekali. Di antaranya adalah :1.Kedekatan keluarga 2. Memohon do’a agar diberi kelancaran sampai melahirkan, dan anak yang lahir dijadikan anak yang soleh-solehah. 3. Penguatan budaya. 4. Berbagi kepada sesama.
.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Mr Nurman Hakim |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 02:35 |
Last Modified: | 16 Oct 2024 02:37 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/36774 |
Actions (login required)
View Item |