Pertanggung Jawaban Pidana Pengemis Yang Dilakukan Melalui Live Streaming Tiktok

Novita Sari, Nurma (2024) Pertanggung Jawaban Pidana Pengemis Yang Dilakukan Melalui Live Streaming Tiktok. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Acmad Siddiq Jember.

[img] Text
NURMA NOVITA SARI SKRIPSI 205102040007.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK

Nurma Novita Sari, 2024 : Pertanggung Jawaban Pidana Pengemis Yang Dilakukan Melalui Live Streaming TikTok

Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Pidana, Pengemis, TikTok

Fenomena mengemis tidak hanya terjadi di muka umum, dampak adanya perkembangan teknologi fenomena mengemis ini juga muncul di dunia virtual yaitu TikTok dengan cara yang salah agar mendapatkan belas kasihan orang lain dan di beri gift yang dapat ditukarkan dengan uang hal ini dinamakan dengan pengemis online. Munculnya pengemis ini disebabkan adanya beberapa faktor yaitu minimnya pendidikan, kurangnya keterampilan, dan faktor dari lingkungan sekitar. Faktor minimnya pendidikan dan keterampilan menjadi faktor terbesar seseorang memilih menjadi pengemis. Pendidikan merupakan faktor terpenting untuk menenetukan nilai upah seseorang dan memberikan peran terhadap pendapatan masyarakat. Sehingga pendidikan dijadikan acuan untuk memperoleh status pekerjaan.

Berdasarkan latar belakang mengenai fenomena di atas, terdapat beberapa fokus penelitian dalam skripsi ini yaitu : 1) Apakah pengemis online melalui sarana media elektronik (live streaming TikTok) dapat dijerat Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ? 2) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap fenomena pengemis online melalui saran media elektronik (live streaming TikTok) ?

Berdasarkan dengan fokus penelitian di atas, peneliti menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Jenis penelitian ini fokus untuk mengkaji norma, prinsip dan peraturan perundang-undangan (KUHP), dan data yang berasal dari buku, jurnal, hukum positif, hukum pidana islam, dan buku-buku yang memuat tentang hukumnya mengemis dan meminta-minta.
Hasil dari penelitian ini yaitu : 1) Pengemis online melalui sarana media elektronik (live streaming TikTok) dapat dijerat pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan jika tindakan mengemis di muka umum termasuk dalam konteks yang masih tradisional, yang merujuk pada kegiatan mengemis di tempat-tempat fisik yang dapat diakses oleh publik, seperti jalanan, pasar dan tempat umum lainnya. Namun arti dari muka umum sendiri diperluas dalam perkembangan teknologi dan media elektronik. 2) Pandangan hukum islam terhadap fenomena mengemis secara online di platform seperti TikTok jelas dilarang dan diharamkan dalam agama Islam. Praktik ini dianggap mengandung unsur tipu daya karena memanfaatkan eksposur kemiskinan dan memanipulasi keadaan yang sebenarnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nurma Novita Sari
Date Deposited: 18 Oct 2024 01:15
Last Modified: 18 Oct 2024 01:15
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/36783

Actions (login required)

View Item View Item