Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Penjual Pakaian Bekas Impor (Thrift) Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam

Hasanah, Niyatul (2024) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Penjual Pakaian Bekas Impor (Thrift) Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Acmad Siddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI NIYATUL HASANAH 205102040021.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only until 15 October 2025.

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
Niyatul Hasanah, 2024: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Penjualan Pakaian Bekas Impor (Thrift) Berdasarkan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Usaha, Penjualan Pakaian Bekas Impor Thrift.

Thrifting merupakan usaha seseorang yang tidak boleh dilakukan dikarenakan hal tersebut dapat merusak UMKM, tekstil dalam negeri dan dapat membawa penyakit. Akan tetapi di Indonesia masih saja banyak pelaku pelaku usaha yang memperdagangkan atau memperjual-belikan barang tersebut dikarenakan masih belum adanya tindakan dari pemerintah. Padahal telah ada peraturan mengenai larangan pakaian bekas impor pada peraturan Menteri Perdagangan No: 51/M-DAG/PER/7/2015.
Fokus penelitian yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha penjualan pakaian bekas impor (Thrift) menurut hukum positif dan hukum pidana islam? 2) Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana terhadap pelaku usaha penjualan pakaian bekas impor (Thrift)?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan berupa penyusunan bahan hukum, klarifikasi bahan hukum, pengelolahan bahan hukum, interpretasi hasil dari pengolahan.
Maka dari itu hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Pertanggungjawaban terhadap pelaku usaha penjualan pakaian bekas impor thrift yang tidak menginformasikan secara jelas dan benar mengenai barang maka dapat dikenakan sanksi pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. akan tetapi apabila seseorang tersebut menginformasikan dengan jelas mengenai barang maka dapat diperbolehkan. Kemudian berdasarkan Hukum Islam tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara yang batil maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan hukumannya merupakan jarimah ta’zir akan tetapi ketika dilakukan dengan secara keterbukaan dan transparan antara penjual dan pembeli maka diperbolehkan. 2) Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi tindakan thrift yaitu dengan cara penal dan non penal yaitu dengan cara memberikan penjatuhan hukuman sanksi pidana sesuai ketentuan UU dan dengan cara melakukan sosialisasi terhadap masyarakat

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Niyatul Hasanah
Date Deposited: 17 Oct 2024 06:12
Last Modified: 17 Oct 2024 06:12
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/36788

Actions (login required)

View Item View Item