Azizah, azizah (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK TRADISI ONTALAN PADA UPACARA PERKAWINAN ADAT MADURA (Studi Kasus di Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan). Undergraduate thesis, UIN KH. Achmad Siddiq Jember.
Text
SKRIPSI AZIZAH 2024 GOALS watermark.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) |
Abstract
Azizah, 2023: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tradisi Ontalan Pada Upacara Perkawinan Adat Madura (Studi Kasus di Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan)”.
Kata Kunci: Adat Madura, Ontalan, Upacara Perkawinan dan Hukum Islam.
Suku Madura terkenal sebagai masyarakat yang kental terhadap budaya yang ada sejak zaman nenek moyang dan berlangsung hingga saat ini. Salah satu tradisi yang kerap dilakukan yaitu ontalan yang masuk dalam rangkaian upacara perkawinan adat Madura. Namun Pada kenyataannya, banyak dari mereka yang mempraktikkan adat ontalan ini tidak menyadari makna, manfaat, dan hukumnya. Bagi mereka, sebuah tradisi itu baik selama tidak bertentangan dengan tradisi lain dan tidak menimbulkan kontra. Banyak dari mereka yang masih melakukannya hanya karena mereka bangga dengan nenek moyang mereka, meskipun di beberapa daerah tradisi ini hampir hilang. Dengan fokus penelitian diantaranya yaitu: 1) Apa latar belakang adanya tradisi Ontalan di Desa Nguling Kecamatan Nguling Kab. Pasuruan? 2) Bagaimana praktik tradisi Ontalan di Desa Nguling Kecamatan Nguling Kab. Pasuruan? 3) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap tradisi Ontalan di Desa Nguling Kecamatan Nguling Kab. Pasuruan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan teknik penelitian kualitatif dengan cara berkomunikasi dengan orang- orang setempat yang sedang mengalami kondisi atau fenomena tersebut. peneliti memilih lokasi penelitian di Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dengan mengambil subyek penelitian sebanyak 5 pasangan suami istri dan 5 kerabat dan juga tokoh masyarakat.
Masyarakat di Desa Nguling berpendapat bahwa melakukan ontalan merupakan salah satu cara untuk menolak bala‟ karena mereka mengira bahwa ontalan itu sama halnya dengan bersedekah, dan seperti yang mereka ketahui bahwa sedekah dapat menolak bala‟ membantu pasangan baru untuk memenuhi kebutuhan baru dalam pernikahan adalah hal yang mendorong mereka melakukan ontalan. Jika tradisi Ontalan dikaitkan dengan „urf serta dilihat dari segi pelaksanaannya, maka tradisi ini dianggap bagian dari „urf shahih. Karena penerapannya tidak melanggar syariat- syariat dalam hukum Islam dan juga tidak bertenteangan dengan al-Qur‟an dan Hadis, memberikan keuntungan, dan tidak menimbulkan mudharat di masyarakat. Oleh karena itu, menjalankan tradisi Ontalan ini sama dengan mengikuti ajaran agama yang menganjurkan gotong royong, bersedekah, dan menjaga kerukunan antar individu.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa Tradisi ontalan ini diperbolehkan karena dalam praktiknya tidak terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, oleh karena itu tradisi ini dianggap sebagai „urf shohih karena mengandung maslahat juga keberadaannya tidak menghalalkan yang haram dan membatalkan kewajiban.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum) 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012829 Islamic Family Issues & Local Tradition |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | S,H Azizah azizah |
Date Deposited: | 21 Nov 2024 06:37 |
Last Modified: | 21 Nov 2024 06:37 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/37199 |
Actions (login required)
View Item |