Faisal Anas, Muhammad (2024) MASA TUNGGU SUAMI DALAM SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDRAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Undergraduate thesis, uin khas jember.
Text
Muhammad Faisal.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) |
Abstract
Muhammad Faisal Anas, 2024: MASA TUNGGU SUAMI DALAM SURAT EDARAN DIRJEN BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Kata Kunci : Masa Tunggu, SE NOMOR P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021, Maslahah mursalah
Diterbitkannya SE No.P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021. Yaitu supaya tidak terjadi celah Hukum bagi suami yang mengajukan perceraian terhadap istrinya SE No: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri digunakan untuk menguatkan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal ini memiliki tujuan untuk mempersempit tujuan poligami, bukan melarang atau menghapuskan poligami. Karena dalam keadaan tertentu dan syarat tertentu seseorang dapat melakukan poligami.
Fokus permasalahan yang diamati ialah: (1) Bagaimana ketentuan masa Iddah dalam Fikih (Munakahat) secara umum. (2) Bagaimana ketentuan masa tunggu suami dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/10/2021 perspektif Maslahah mursalah
Tujuan penelitian ini yakni, 1)Mendeskripsikan ketentuan masa Iddah dalam Fikih (Munakahat) secara umum. 2) Mendeskripsikan ketentuan masa tunggu suami dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/00.7/ 10/2021 perspektif Maslahah mursalah
Jenis penelitian ini ialah Yuridis Normatif. Maka bahan Hukum didapatkan melalui penelusuran terhadap beberapa literatur dan sejumlah peraturan serta beberapa teori yang mempunyai keterkaitan terhadap permasalahan yang akan diteliti.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) 1. Ketentuan masa iddah dalam fikih munakahat ada tiga yaitu pertama, wanita yang cerai (talak) masa iddahnya adalah tiga kali suci atau tiga bulan sepuluh hari. Jika wanita tersebut hamil, maka masa iddahnya berlangsung sampai melahirkan. Kedua, wanita yang tidak haid Masa iddahnya adalah tiga bulan. Ketiga cerai mati, jika cerai mati maka masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Tetapi apabila istri yang belum disetubuhi atau seorang wanita bercerai sebelum terjadi hubungan intim dengan suaminya, maka ia tidak diwajibkan menjalani masa iddah. Ketentuan ini menunjukkan perhatian fikih Islam terhadap aspek sosial, psikologis, dan biologis dalam pernikahan dan perceraian. (2) Ketentuan masa tunggu suami dalam SE No. P-005/DJ.III/00.7/10/2021, yakni : a.Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikkan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah. b.Ketentuan masa iddah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian. c.Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa iddah bekas istrinya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | S.H MUHAMMAD FAISAL ANAS |
Date Deposited: | 22 Nov 2024 07:54 |
Last Modified: | 22 Nov 2024 07:54 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/37240 |
Actions (login required)
View Item |