Adani, Figur (2024) Pembagian Harta Waris Adat Suku Osing Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi). Undergraduate thesis, UIN KHAS.
Text (SK 89 HK 2024)
FIGUR WATERMARK.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (15MB) |
Abstract
Figur Adani, 2024: “Pembagian Harta Waris Adat Suku Osing Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi)”
Kata Kunci : Pembagian waris, Suku Osing, Hukum adat, Hukum Islam.
Beragam tradisi dalam masyarakat Indonesia, salah satunya adalah tradisi masyarakat suku osing di Banyuwangi. Sistem pembagiannya tidak mengacu pada ketentuan hukum islam karena didalam masyarakat suku osing dalam pembagian harta waris dibagi menjadi dua jalur yaitu jalur pancer dan jalur kembang. Jalur Pancer adalah garis keturunan baik vertikal atau horizontal dari pihak laki-laki dan jalur kembang yaitu kebalikan dari jalur pancer dimana suatu keturunan baik vertical maupun horizontal dari pihak perempuan. Hal ini menimbulkan permasalahan karena mayoritas masyarakat suku osing dalam pembagian atau peralihan harta waris suku osing terdapat perbedaan dalam pembagian harta waris yang ditentukan oleh syariat hukum islam yang dimana hukum waris adat osing dibagi dan dialihkan sesuai amanat pewaris atau ahli waris.
Fokus penelitian skripsi ini adalah 1) Bagaimana pembagian harta waris secara adat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi? 2) Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pembagian harta waris secara adat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi? Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami proses pembagian harta waris berdasarkan hukum adat Osing dan bagaimana hukum Islam memandang praktik tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan tokoh masyarakat, ahli waris, dan aparat desa. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan 1) bahwa masyarakat Osing di Desa Kemiren menjalankan sistem pembagian waris dengan memprioritaskan kesepakatan keluarga melalui musyawarah. Anak angkat seringkali diberikan bagian waris melalui hibah atau wasiat sebagai bentuk penghargaan. 2) Dalam perspektif hukum islam meskipun berbeda dengan hukum faraidh, prinsip-prinsip keadilan Islam tetap diakomodasi dalam praktik adat ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Pembagian harta waris secara adat di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi mengikuti tradisi Suku Osing yang menekankan pada musyawarah dan mufakat antara ahli waris, tanpa mengikuti secara ketat hukum faraidh dalam Islam dan Hukum adat Osing mampu beradaptasi dengan ajaran Islam, dan keterlibatan aparat desa penting untuk menjaga proses pembagian harta waris tetap adil dan harmonis.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | FigurAdani Figur Adani |
Date Deposited: | 03 Dec 2024 07:30 |
Last Modified: | 12 Dec 2024 01:51 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/37341 |
Actions (login required)
View Item |