Prayogo, Muhamad Agung (2024) PENGATURAN NORMA PERENCANAAN DALAM PASAL 7 AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA PERSPEKTIF GREEN CONSTITUTION. Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.
Text (SK 083 HTN 2024)
AGUNG WATERMARK.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (12MB) |
Abstract
Pengaturan Norma Perencanaan Dalam Pasal 7 Ayat (1) Dan Ayat (2) Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Perspektif Green Constitution
Kata Kunci: Amdal, Green Constitution, Ibu Kota Negara
Pemerintah Indonesia telah merencanakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke sebuah kawasan Kalimantan. Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara terdapat). Kedua pembahasan tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yaitu pasal 7 ayat (1) dan (2 ayat ini saling terkait, dalam proses perencanaan dan pembangunan pemindahan IKN yang dilakukan secara bertahap, di sinyalir akan timbul dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Konsep Green Constitution dapat dijadikan pedoman untuk pembangunan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup. Green Constitution adalah konsep yang mengintegrasikan norma hukum lingkungan ke dalam konstitusi dengan mengangkat status perlindungan lingkungan hidup ke tingkat konstitusi.
Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kedudukan AMDAL jika dikaitkan dengan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara?, 2) Bagaimana perlindungan lingkungan hidup dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara perspektif Green constitution?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis dan mendeskripsikan kedudukan AMDAL pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. 2) Untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana perlindungan lingkungan hidup dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara perspektif Green constitution?
Metode penelitian menggunakan hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Analisis bahan hukum dengan penafsiran.
Hasil penelitian ini adalah: 1) dalam dasar pemindahan ikn perlu adanya pengaturan, pengawasan dan juga penjelasan yang signifikan terkait perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup yaitu Amdal. Sehingga kebijakan pemerintah menimbulkan kebahagiaan bagi khalayak banyak. 2) Dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 UU IKN seharusnya lebih mengakomordir konsep Green Constitution sehingga dalam perencanaan pembangunan IKN yang baru dapat dapat melindungi melestarikan lingkungan hidup.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Mr Muhamad Agung Prayogo |
Date Deposited: | 02 Dec 2024 07:35 |
Last Modified: | 02 Dec 2024 07:35 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/37355 |
Actions (login required)
View Item |