Pratiwi, Anggita Cahyaning (2024) Analisis Keabsahan Sistem Pembayaran Paylater dalam Jual Beli pada Shopee Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan KUH Perdata. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember.
Text (SK 095 HES 2024)
ANGGITA CAHYANING PRATIWI_205102020020.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) |
Abstract
Ekonomi digital menghasilkan muamalah melalui e-commerce, seperti
Shopee. Shopee kini merupakan salah satu platform e-commerce yang paling
populer di Indonesia dengan banyak fitur menarik seperti Shopee memudahkan
pendaftaran dan memungkinkan pembayaran dengan cicilan Shopee PayLater.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme sistem
pembayaran Shopee Paylater dalam Shopee? 2) Bagaimana keabsahan sistem
pembayaran paylater dalam jual beli di menurut Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah dan KUH Perdata?.
Tujuan penelitian adalah: 1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan
mekanisme sistem pembayaran Shopee Paylater pada Shopee 2) Untuk
mengetahui dan menganalisis keabsahan sistem pembayaran Paylater dalam jual
beli di shopee menurut prespektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan KUH
Perdata.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menggabungkan data
dari literatur hukum, dokumen hukum, dan regulasi yang relevan untuk
menganalisis konsistensi peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan
data dibahas dengan menggunakan metode bola salju. Bahan ini kemudian
diklasifikasikan menurut sumber dan hirarki menggunakan sistem kartu seperti
kartu catatan atau buku catatan harian.
Hasil dari penelitian ini yaitu, berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan
maka dapat disimpulkan bahwa 1) mekanisme Shopee PayLater memungkinkan
pengguna untuk bertransaksi dengan sistem cicilan setelah permohonan disetujui,
sesuai dengan batas kredit yang diberikan. Pengguna dapat memilih cicilan 3, 6,
atau 12 bulan dengan suku bunga mulai dari 2,95%. Pembayaran dapat dilakukan
melalui ShopeePay, Virtual Account, atau Indomaret, dengan opsi pelunasan lebih
awal jika diinginkan. 2) Menurut KHES, sistem pembayaran SPayLater
dikategorikan sebagai akad qard, di mana prinsip dasar qard adalah pemberian
pinjaman tanpa tambahan imbalan atau keuntungan. Meskipun SPayLater
mengikuti prinsip-prinsip akad qard dalam hal perjanjian pinjaman dan
pengembalian, ada kekhawatiran mengenai kehadiran bunga cicilan sebesar
2,95% yang diterapkan dalam sistem ini merupakan praktik riba. Menurut KUH
Perdata, sistem pembayaranShopee PayLater dianggap sah karena mematuhi
ketentuan peraturan yang berlaku dan diawasi oleh OJK.
Kata Kunci : (Shopee Paylater, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, KUH
Perdata)
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 10 TECHNOLOGY > 1099 Other Technology > 109999 Technology not elsewhere classified 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149901 Comparative Economic Systems 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Anggita Pratiwi |
Date Deposited: | 04 Dec 2024 02:14 |
Last Modified: | 12 Dec 2024 06:34 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/37388 |
Actions (login required)
View Item |