as'adiyah, usrotul (2024) tradisi pemasangan cincin pada acara tunangan dalam perspektif hadis (hadis kontekstual). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Text
USROTUL AS’ADIYAH FIX (201104020021).pdf Download (2MB) |
Abstract
kata kunci: tradisi,cincin, hadis
Tradisi Tukar Cincin adalah suatu prosesi pemasangan cincin yang di
pasangkan di jari manis sebelah kiri yang ditandakan sebagai ikatan kedua belah
pihak dan sebagai simbol bahwa seseorang telah dipinang. Masyarakat pada
umumnya beranggapan bahwa tukar cincin itu adalah suatu kewajiban yang harus
dilakukan pada saat pertunangan yang sudah menjadi ketentuan adat yang telah
berlaku bagi setiap masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan. Prosesi
Tukar Cincin ini dilakukan pada saat lamaran, bisa juga dilakukan setelah lamaran
atau setelah ijab qobul. Pemasangan cincin sebelum ijab qobul dipasangkan di jari
manis tangan kiri dan di pasangkan di jari manis tangan kanan jika dilakukan
setelah ijab qobul. Acara tukar cincin yang dilakukan sebelum ijab qobul
dilakukan satu bulan sebelum pernikahan dan ada pula yang dilakukan setahun
sebelumnya. Adapun cincin yang digunakan dalam prosesi Tukar Cincin sebagian
besar dari pihak laki-laki dan ada juga yang di beli oleh kedua belah pihak,
mereka saling memberikan cincin.
Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemaknaan
hadith hadith tentang tradisi pemasangan cincin pada acara tunangan? 2)
bagaimana pemahaman hadith tentang pemasangan cincin pada acara tunangan?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) penulis ingin mengetahui pemaknaan
hadith tentang tradisi pemasangan cincin pada acara tunangan. 2) penulis ingin
mengetahui pemahaman hadith tentang tradisi pemasangan cincin pada acara
tunangan
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka (library
research), yang diperoleh dari kegiatan studi kepustakaan. Pendekatan yang di
gunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan menggunakan teori Double
Movement fazlur rahman.
Hasil penelitian ini adalah 1) hadith tentang tradisi pemasangan cincin
pada acara tunangan terdapat dalam beberapa hadith. Diantaranya hadith riwayat
Sunan Ahmad, abi daud, sunan baihaqi, dan thobroni dalam mu‟jam Al Kabir no
211. Kesimpulannya tukar cincin atau pemasangan cincin adalah perilaku orang
nasrani, yang jelas apabila kedua belah pihak melakukan pemasangan tersebut
yang mana laki-laki nantinya akan menggunakan cincin emas dan itu sangat tidak
boleh dalam islam kecuali pedang dan perak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2202 History and Philosophy of Specific Fields > 220207 History and Philosophy of the Humanities |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora > Ilmu Hadits |
Depositing User: | usrotul as'adiyah |
Date Deposited: | 23 Dec 2024 04:08 |
Last Modified: | 23 Dec 2024 04:08 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/38372 |
Actions (login required)
View Item |