Nur Hasanah, Hestiyatul (2024) Legalitas Relawan Pengawal Ambulan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.
Text
HESTIYATUL NUR HASANAH.pdf Download (1MB) |
Abstract
Kata Kunci: Relawan, Pengawal, Ambulan
Penelitian ini dilatar belakangi melihat dari perkembangan kendaraan di Indonesia yang semakin meningkat dengan panjang jalan yang tidak seimbang maka sering sering terjadi penyalah gunaan jalan oleh pengguna jalan sehingga mengakibatkan kemacetan, dari kemacetan tersebut berdampak terhadap mobil ambulan perjalanannya menjadi terhambat, padahal di Pasal 134 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwasanya ambulan merupakan kendaraan yang harus diutamakan dijalan raya, oleh sebab itu muncullah beberapa orang atau beberapa kelompok untuk melakukan pengawalan terhadap mobil ambulan untuk mendapatkan pertolongan dengan cepat dan tepat waktu
Fokus penelitian disini lebih berfokus terhadap legalitas Relawan dalam melakukan pengawalan ambulan di masyarakat sangat penting, walaupun didalam konteks hukum mereka tidak berwenang namun jika ditarik dari segi kemanuasiaan atau atas kemanfataan hukum relawan memberikan tindakan yang bermanfat bagi masyarakat dengan memastiakn kendaraan Ambulan melewati kemacetan dan mendapatkan pertolongan dengan cepat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian secara normatif dikarenakan masih berkaitan dengan sistematika hukum atau menelaah sistem-sistem dasar hukum yan terdapat didalam Undang-Undang khususnya didalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pendekatan secara Undang-Undang, konseptual dan kasus. Terkait sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sekunder dan primer yang meliputi Undang-Undang, buku, website, artikel dan berita yang berkaitan dengan judul
Disimpulkan bahwasanya secara menyeluruh pengawal Ambulan dapat meberikan sebuah edukasi kepada masyarakat bahwasanya pentingnya seseorang didalam membutuhkan pertolongan di dalam berlalu-lintas dan juga di perlukannya sebuah kerja sama antara relawan, petugas lalu-lintas, dan pihak lainnya. Dengan hal tersebut membantu memastikan bahwa kegiatan relawan tersebut bisa memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa harus melanggar hukum peraturan yang telah ditetapkan.
Actions (login required)
View Item |