Jalil, Abdul (2025) MENGKAJI ULANG PASAL PERJUDIAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
SKRIPSI ABDUL JALIL WM FIXS.pdf Download (1MB) |
Abstract
Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang tidak mudah dan sulit sekali untuk diberantas karena sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat. Perjudian memberikan dampak negatif sehingga dapat merugikan terhadap kelangsungan hidup masyarakat. Maka dalam fenomena ini bagaimana pengkajian pasal perjudian dalam KUHP dalam perspektif Hukum Pidana Islam.
Berdasarkan latar belakang di atas peneliti mengambil fokus penelitian dalam skripsi sebagai berikut, 1) Bagaimana izin perjudian dalam perspektif Hukum Positif? 2) Bagaimana izin perjudian dalam perspektif Hukum Pidana Islam? 3) Bagaimana komparasi izin perjudian dalam Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam? Tujuan penelitian skripsi ini adalah, 1) Untuk mengetahui lebih dalam mengenai izin perjudian dalam Hukum Positif. 2) Untuk mengetahui lebih dalam mengenai izin perjudian dalam perspektif hukum islam. 3) Untuk mengetahui relevansi antara Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam sebagai bentuk aturan untuk menanggulangi tindak pidana perjudian.
Jenis penelitian merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan penelitian perbandingan (comparative approach) sebagai bentuk perbandingan untuk mengetahui relevansi antara Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Pendekatan penelitian ini berdasarkan doktrin, padangan yang berkembang dalam hukum pendapat hukum baik dari Hukum Positif maupun hukum islam tersendiri.
Hasil penelitian ini adalah: 1) Perjudian secara langsung diatur dalam Hukum Positif terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023, Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan perjudian. Pada dasarnya judi dilarang keras untuk dilakukan, sehingga seseorang yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dalam aturan perjudian tersebut. akan terdapat pengecualian dalam KUHP pasal 303 dan 303 bis dan UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP 2023 pasal 426 yang dimuat dalam aturan dianggap sebuah kejatahan, jika tanpa izin. 2) Hukum islam mengharamkan akan terjadi perilaku perjudian dengan mutlak, ketentuan tersebut tertuang didalam Al-qur’an dan Hadits sehingga tidak ada pengecualian dalam aturan islam untuk melakukan judi (maisir) meskipun dengan alasan apapun. 3) Ketentuan dalam hukum islam dan Hukum Positif sama-sama melarang untuk melakukan tindakan perjudian, dalam Hukum Positif telah diatur dalam beberapa pasal dan Undang-Undang atas dilarangnya melakukan perjudian, akan terdapat salah satu aturan yang memberikan peluang untuk berjudi asalkan mendapatkan izin, beda halnya dengan hukum islam yang secara mutlak mengharamkan perilaku berjudi dan tidak alasan apapun untuk membolehkannya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Abdul Jalil |
Date Deposited: | 02 Jan 2025 07:41 |
Last Modified: | 02 Jan 2025 07:41 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/39150 |
Actions (login required)
View Item |