PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENYANDERAAN PAJAK (GIJZELING) DILIHAT DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Wulandari, Siti Auliana (2024) PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENYANDERAAN PAJAK (GIJZELING) DILIHAT DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
SITI AULIANA WULANDARI_204102030067.pdf

Download (3MB)

Abstract

Siti Auliana Wulandari, 2024:Pelaksanaan Kebijakan Penyanderaan Pajak (Gijzeling) Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Universitas Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Kata Kunci: Penyanderaan Pajak (Gijzeling), Hak Asasi Manusia.
Penyanderaan pajak (Gijzeling) merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada pelanggar pajak akibat tidak membayar pajaknya. sanksi ini merupakan sanksi dengan menahan seseorang dirumah tahanan negara dengan jangka waktu kurang lebih 6 bulan dan dapat diperpanjang apabila utang pajak tersebut belum dibayarkan. Penyanderaan pajak (Gijzeling) diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat paksa. Sanksi ini masih banyak menimbulkan perdebatan dikalangan masyarakat karena dianggap menciderai hak asasi manusia salah satunya adalah hak bebas yang tertera dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Fokus penelitian dari penelitian ini yaitu : 1. Bagaimana pelaksanaan kebijakan penyanderaan pajak (gijzeling) dalam hukum pajak?, 2. Bagaimana kebijakan penyanderaan pajak (gijzeling) dilihat dari perspektif hak asasi manusia?
Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1. Untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan kebijakan penyanderaan pajak (gijzeling) dalam hukum pajak 2. Untuk menganalisis bagaimana kebijakan penyanderaan pajak (gijzeling) dilihat dari perspektif hak asasi manusia.
Jenis penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan menjabarkan bagaimana pelaksanaan penyanderaan pajak (Gijzeling) dalam hukum pajak serta dilihat dari perspektif hak asasi manusia dengan melakukan pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan berupa: 1. Penyaderaan pajak (gijzeling) merupakan sanksi administrasi, seseorang yang mendapatkan sanksi tersebut wajib memenuhi kewajiban yang belum terlaksana sebelumnya. Utang pajak yang belum dibayarkan serta denda yang harus dilunasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Penyanderaan (Gijzleling) dapat dilaksanakan setelah adanya upaya penagihan lain yang sudah dilaksanakan secara maksimal. 2. Penyanderaan pajak (Gijzeling) bukan merupakan salah satu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dikarenakan penyanderaan ialah akibat dari perbuatan yang merugikan Negara berupa penunggakan pembayaran pajak dan dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan syarat yang harus dilakukan agar tidak melanggar Hak seseorang yang disandera.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012728 Jizya, Kharaj, 'Ushr, Pajak (Tax)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Skripsi Siti Auliana Wulandari
Date Deposited: 10 Jan 2025 07:08
Last Modified: 10 Jan 2025 07:08
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/39658

Actions (login required)

View Item View Item