Malinda Dwi, Dita (2024) TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PENGGUNAAN DISKON GOPAY PADA APLIKASI GOJEK ONLINE. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq Jember.
Text
Skripsi Dita Dwi Malinda_204102020077.pdf Download (15MB) |
Abstract
Teknologi digital yang terus berkembang telah mempermudah aktivitas jual beli melalui e-commerce. Transaksi dagang yang dilakukan secara elektronik ini tidak memerlukan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Dalam transaksi mu‘amalat, penggunaan diskon diperbolehkan asalkan tidak ada dalil yang melarangnya. Surat Al-Maidah ayat 1 menjadi dasar hukum bahwa transaksi mu‘amalat dianggap sah selama memenuhi janji dan tidak bertentangan dengan dalil syar’i.
Fokus penelitian: 1. Bagaimana implementasi penggunaan gopay pada aplikasi go-jek online? 2. Bagaimana pandangan Fikih Muamalah terhadap penggunaan diskon gopay pada aplikasi gojek online?
Tujuan Penelitian: 1. Untuk dapat mengetahui dan mendeskripsikan terkait implementasi penggunaan gopay pada aplikasi go-jek online. 2. Untuk dapat mengetahui dan menganalisis pandangan Fikih Muamalah terhadap penggunaan diskon gopay pada aplikasi gojek online.
Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris bisa disebut hukum sosiologis atau penelitian lapangan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian terhadap efektivitas hukum yang berlaku di masyarakat, dengan jenis penelitian yuridis sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1. implementasi penggunaan GoPay pada aplikasi Gojek merupakan inovasi dari PT Gojek Indonesia yang memberikan kemudahan bagi penggunanya. GoPay adalah uang elektronik atau dompet digital virtual berupa saldo yang digunakan untuk membayar berbagai layanan Gojek. Proses penggunaannya mencakup beberapa langkah, yaitu memilih layanan di beranda aplikasi, memasukkan lokasi tujuan dan penjemputan, memilih metode pembayaran menggunakan GoPay, memeriksa biaya perjalanan yang tercantum, dan menekan tombol "Pesan" untuk konfirmasi. Selain itu, berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 16/DSN-MUI/2000 tentang Diskon dalam Murabahah, jika penyedia layanan atau dana mendapatkan diskon dari supplier, maka diskon tersebut menjadi hak pembeli, termasuk pengguna GoPay dalam aplikasi Gojek. 2. Pandangan Fikih Muamalah terhadap penggunaan diskon gopay pada aplikasi gojek online, Al-Irsyad menyatakan bahwa penggunaan diskon melalui GoPay di Go-Jek haram, sesuai Fatwa No. 005/DFPA/VI/1439. Diskon dianggap riba karena akad top-up yang mirip dengan akad hutang, seperti deposito bank yang memberikan manfaat berupa diskon. Dimana Gopay tidak menawarkan bunga secara langsung, namun sering menawarkan promo dan diskon, sedangkan Deposito menawarkan bunga yang kompetitif berdasarkan jumlah dana dan jangka waktu.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 14 ECONOMICS > 1402 Applied Economics > 140217 Transport Economics |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Ms Dita Dwi malinda |
Date Deposited: | 14 Jan 2025 06:07 |
Last Modified: | 14 Jan 2025 06:07 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/39796 |
Actions (login required)
View Item |