ANALISIS HUKUM AKAD PERKAWINAN ONLINE VIA LIVE STREAMING DITINJAU DARI SEGI SYARAT SAH AKAD PERKAWINAN

Maulana, Moch Ahsin (2025) ANALISIS HUKUM AKAD PERKAWINAN ONLINE VIA LIVE STREAMING DITINJAU DARI SEGI SYARAT SAH AKAD PERKAWINAN. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.

[img] Text
MOCH AHSIN MAULANA .pdf

Download (2MB)

Abstract

Moch Ahsin Maulana, 2024: Analisis Hukum Akad Perkawinan Online Via Live Streaming Ditinjau Dari Segi Syarat Sah Akad Perkawinan.

Kata Kunci: Ijab Qobul, Perkawinan Online, Live Streaming

Seiring dengan perkembangan zaman yang serba berteknologi canggih, praktek ijab qobul dalam perkawinan mengalami pergeseran. Pergeseran yang dimaksud adalah dengan munculnya fenomena perkawinan online via live streaming yakni prosesi akad perkawinan (ijab qobul) yang pada umumnya dilakukan secara langsung bertatap muka dalam satu tempat antara pihak mempelai laki-laki dan pihak mempelai perempuan bergeser menjadi dilakukan secara online di tempat yang berbeda dengan menggunakan media online (live streaming) seperti zoom, video call, google meet dan telepon. Praktek perkawinan online via live streaming ini mulai ramai dilakukan dan diperbincangkan pada tahun 2019 saat virus covid-19 melanda dunia.
Fokus penelitian dalam karya tulis ini meliputi dua aspek utama: 1. Bagaimana ragam praktek perkawinan online ?, 2. Bagaimana batasan diperbolehkannya melakukan perkawinan online via live streaming ?.
Adapun tujuan dalam penelitian ini yakni : 1. Mendeskripsikan ragam praktek perkawinan online, 2. Mendeskripsikan batasan diperbolehkannya melakukan perkawinan online via live streaming.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, sedangkan teknik pengumpulan bahan yang digunakan oleh peneliti untuk mencapai hasil penelitian adalah teknik kajian pustaka dengan mengkaji data atau informasi dalam bentuk tulisan melalui jurnal, buku, skripsi, tesis dan lain-lain.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu : 1. Praktek perkawinan online memiliki banyak ragam cara pelaksanaannya, baik yang melalui tawkil, melalui telepon suara, melalui video call, melalui zoom dan sebagainya. Setiap dari macam-macam cara pelaksanaan perkawinan online memiliki tingkat tahapan keabsahan yang berbeda-beda, yaitu: menggunakan wakil yang hadir secara langsung, menggunakan video call atau zoom dengan menampilkan gambar dan suara secara jelas dan menggunakan telepon suara. 2. Maksud yang dituju dalam istilah ittihadul majelis adalah keharusan adanya kesinambungan waktu antara ijab dan qobul. Dalam hal perkawinan tidak dapat dilakukan secara tatap muka, maka diutamakan menggunakan wakil namun jika tidak bisa menggunakan wakil maka dapat dilakukan secara online dengan memenuhi beberapa syarat dan batasan yakni: 1. Kedua calon mempelai harus saling mengenal dengan baik, 2. Para pihak harus dipastikan tersambung dengan jaringan internet yang bagus, 3. Diucapkan dengan kalimat yang jelas, 4. Dilakukan dalam satu waktu (real time), 5. Tidak ada unsur penipuan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: MOCH AHSIN MAULANA
Date Deposited: 15 Jan 2025 07:25
Last Modified: 15 Jan 2025 07:25
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/39833

Actions (login required)

View Item View Item