Hani Savitri, Elsa (2025) KONSTRUKSI BATASAN PENGHINAAN PADA PASAL PENGHINAAN PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.
Text
ELSA HANI SAVITRI (SKRIPSI).pdf Download (2MB) |
Abstract
Elsa Hani Savitri, 2024: Konstruksi Batasan Penghinaan pada Pasal Penghinaan Presiden Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
Kata Kunci: Penghinaan, Presiden, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam.
Diskursus penghinaan Konstruksi batasan penghinaan Presiden selalu saja menjadi perdebatan publik. Sebab penghinaan presiden sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 selalu berkaitan dan bersinggungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Seseorang dapat bebas untuk mengekspresikan pendapatnya tanpa menyebarkan rasa benci melalui lisan. Pada implementasinya, kebebasan berpendapat termasuk pula dalam memberikan kritik kepada penguasa sering dianggap sebagai sebuah tindakan yang tercela. Salah satunya dengan kemunculan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. KUHP yang direkodifikasi menjadi sebuah tantangan setelah 3 abad lebih mengadopsi hukum kolonial sebagai acuan hukum pidana nasional yang menjunjung keadilan. KUHP 2023 telah menimbulkan banyak kontroversi baik bagi yang pro dan kontra, salah satunya dalam pasal 218 Ayat 1.
Sesuai dengan diskursus di atas, peneliti mengangkat fokus masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana Konstruksi batasan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP 2023 ditinjau dari asas proporsionalitas? 2) Bagaimana Konstruksi batasan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP 2023 dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam?
Tujuan penelitian ini sebagai berikut: 1, untuk menganalisis konstruksi batasan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP 2023 ditinjau dari asas proporsionalitas. 2, untuk menjabarkan konstruksi batasan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP 2023 dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Dalan penelitian ini penulis menggunakan metode berjenis Yuridis Normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Serangkaian penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan sebagai berikut: 1) Konstruksi batasan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP 2023 masih terdapat banyak kendala dalam proses implementasinya. 2) Konstruksi batasan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP 2023 menurut hukum pidana bersinggungan dengan kebebasan berpendapat. Adapun menurut Hukum Pidana Islam penghinaan kepada presiden merupakan perbuatan menggunjing, mencaci yang berkaitan dengan kehormatan maupun kemuliaan seseorang. Perbuatan tersebut dilarang, karena terdapat hukuman atau biasa dikenal dengan ’uqubah takzir berupa tindakan bagi yang melanggar ketentuan dalam syariat Islam.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | ELSA HANI SAVITRI |
Date Deposited: | 16 Jan 2025 06:14 |
Last Modified: | 16 Jan 2025 06:14 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/39844 |
Actions (login required)
View Item |