Wijayawati Ningsih, Devi (2025) PRAKTIK PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERTANIAN SECARA LISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari). Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.
Text
Devi Wijayawati Ningsih.pdf Download (3MB) |
Abstract
Devi Wijayawati Ningsih, 2024: Praktik Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian Secara Lisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari)
Kata Kunci: Sewa Menyewa, Secara Lisan, KUHPerdata, Hukum Islam
Sewa menyewa merupakan hal yang lumrah dalam masyarakat dan sering malakukannya, tapi yang tidak diketahuinya ialah sah atau tidaknya dalam praktik sewa menyewa tersebut ataupun masih melanggar Undang-undang.Sewa menyewa secara lisan merupakan suatu hal yang sering dilakukan warga desa dengan keterbatasan biaya untuk membuat pejanjian tertulis.
Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik perjanjian sewa menyewa tanah pertanian secara lisan di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari?. 2) Bagaimana tinjauan Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai praktik perjanjian sewa menyewa secara lisan di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari?. 3) Bagaimana tinjauan Hukum Islam mengenai sewa menyewa secara lisan di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari?.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mendepskripsikan praktik perjanjian sewa menyewa tanah pertanian secara lisan. 2) Untuk mendepskripsikan tentang praktik perjanjian sewa menyewa perspektif Undang-Undang Hukum Perdata. 3) Untuk mendepskripsikan tentang praktik perjanjian sewa menyewa perspektif Hukum Islam.
Jenis penelitian ini berupa penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum.Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi.Teknik analisis data deskriptif kualitatif dengan keabsahan data melalui uji kredibilitas data triangulasi sumber dan metode.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1) Praktik perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari dilakukan secara lisan tanpa adanya bukti tertulis karena perjanjian sewa menyewa sawah ini dilakukan atas dasar kesepakatan dan kepercayaan antara pihak penyewa dan pemilik lahan. Sistem pembayaran yang digunakan dalam sewa menyewa lahan pertanian di Desa Tamansari yaitu dibayarkan pada saat musim panen tiba bukan pada saat terjadinya akad kerjasama terjadi 2) Praktik perjanjian sewa menyewa lahan pertanian secara lisan di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari sudah sesuai dengan KUHPerdata karena sudah memenuhi unsur sewa menyewa yaitu adanya kesepakatan, adanya objek yang diperjanjikan, adanya batas waktu serta adanya harga dan pembayaran. Terkait terjadinya wanprestasi, perjanjian secara lisan menurut KUHPerdata tetap sah dan memiliki kekuatan hukum 3) Praktik perjanjian sewa menyewa lahan pertanian secara lisan di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari sudah sesuai hukum Islam karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat ijarah. Namun, terkait adanya wanprestasi atau penyewa tidak membayar uang sewa dalam Islam pemilik lahan tidak dapat menuntut pihak penyewa.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | MS Devi Wijayawati Ningsih |
Date Deposited: | 20 Jan 2025 02:08 |
Last Modified: | 20 Jan 2025 02:08 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/39881 |
Actions (login required)
View Item |