Prinsip Netralitas Presiden Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum yang Demokratis

Maulida, Selvia (2025) Prinsip Netralitas Presiden Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum yang Demokratis. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Selvia Fitri Maulida_211102030069.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci: Netralitas, Pemilihan Umum, Presiden

Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjadikan pemilu sebagai simbol demokrasi. Pemilu berfungsi sebagai sarana memilih wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur hak politik semua warga negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye dalam pemilu, dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Namun, posisi Presiden sebagai simbol kepemimpinan negara memerlukan prinsip netralitas yang ketat agar demokrasi tetap hidup dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Fokus penelitian yang diteliti dalam penelitian ini ialah: 1) Apakah ketentuan mengenai keterlibatan Presiden dalam pelaksanaan pemilihan umum menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat memenuhi prinsip netralitas Presiden. 2) Bagaimana pengaturan ideal atas pemenuhan prinsip netralitas Presiden dalam pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis.
Tujuan penelitian ini yakni 1) Mengkaji ketentuan mengenai keterlibatan Presiden dalam pelaksanaan pemilihan umum menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat memenuhi prinsip netralitas Presiden. 2 ) Menelaah pengaturan ideal atas pemenuhan prinsip netralitas Presiden dalam pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dimana pendekatan yang dilakukan dalam sebuah penelitian yang didasarkan pada bahan primer melalui telaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta melalui peraturan Perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah 1) Prinsip netralitas Presiden dalam Pemilu masih perlu perbaikan, karena dari segi filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pengaturan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan dan dapat menimbulkan celah penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpercayaan publik. 2) Pengaturan ideal mengenai netralitas Presiden harus mencakup batasan yang tegas terkait fasilitas negara, status Presiden dalam kampanye, guna memastikan Pemilu yang adil dan demokratis.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Selvia Fitri Maulida
Date Deposited: 20 May 2025 02:55
Last Modified: 20 May 2025 02:55
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/41005

Actions (login required)

View Item View Item