Azizah, Rifatul (2025) Usia Ideal Pernikahan Dalam Al-Qur'an (Perspektif Mufasir Indonesia). Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
![]() |
Text
RIFATUL AZIZAH_U20181063.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) |
Abstract
Kata kunci: Usia, pernikahan, mufasir
Persoalan pernikahan di usia muda dalam masyarakat muslim di Indonesia
melibatkan tiga perspektif utama: hukum Islam, Undang-undang no. 1 tahun
1974, dan BKKBN. Al-Qur‟an dan As-Sunnah memberikan panduan mengenai
batas usia menikah, dengan tafsir yang beragam dari para mufasir terkait ayat-ayat
seperti Qs. An-Nisa‟ ayat 6 dan An-Nur ayat 59.
Fokus penelitian dalam skripsi ini membahas tentang 1) Bagaimana
pandangan mufasir Indonesia tentang batas usia ideal pernikahan, 2) Bagaimana
faktor yang melatarbelakangi penafsiran mufasir Indonesia tentang batas usia
ideal pernikahan, 3) Bagaimana implikasi penafsiran mufasir Indonesia tentang
batas usia ideal pernikahan dengan konteks masyarakat Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan jenis
penelitian kajian kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan tiga
teknik penelitian yaitu melakukan identifikasi wacana dari kitab tafsir, buku-buku,
jurnal ataupun informasi lainnya yang berhubungan dengan pokok
bahasan penelitian, membaca dan memilah bahasan yang ditawarkan dalam
sumber-sumber tersebut, mengorganisir bahasan dari sumber-sumber tersebut
kemudian menyusunnya secara sistematis sesuai dengan sistematika
penelitian yang akan dijelaskan dari sistematika pembahasan. Data yang
dikumpulkan dianalisis menggunakan metode deskriptif komparatif dengan
mendeskripsikan penafsiran ayat-ayat usia ideal pernikahan dalam Al-Qur‟an
menurut ke enam mufassir Indonesia.
Hasil dari penelitian ini bahwa pandangan mufasir Indonesia tentang batas
usia pernikahan bahwa beberapa mufasir menekankan usia 18 tahun sebagai awal
kedewasaan dan 25 tahun sebagai usia ideal untuk pertanggung jawaban penuh.
Faktor yang melatarbelakangi penafsiran batas usia menikah bahwa ada beberapa
faktor menurut pandangan mufasir yaitu adanya perubahan zaman, perjodohan
dan tradisi kesehatan mental dan emosiaonal, aspek sosial, budaya dan kesiapan
ekonomi. Hal ini menunjukkan keputusan menikah harus dipertimbngkan dengan
matang. Implikasi batas usia menikah di Indonesia itu sudah cukup tinggi dari
usia yang sudah disebutkan oleh para mufasir. Penafsiran ini berimplikasi pada
dukungan terhadap batas usia minimal pernikahan, pencegahan pernikahan dini,
dan penguatan peran keluarga serta negara dalam membentuk generasi yang siap
membina rumah tangga.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220405 Religion and Society |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora > Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir |
Depositing User: | Rifa Rifatul Azizah |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 01:16 |
Last Modified: | 11 Jun 2025 01:16 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/42168 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |