KEDUDUKAN SAKSI NON MUSLIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS 5 PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA)

Nur Busyairoh, Izmatur Rizqy (2025) KEDUDUKAN SAKSI NON MUSLIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS 5 PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA). Masters thesis, UIN KHAS Jember.

[img] Text
Izmatur Rizqy Nur Busyairoh.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

Izmatur Rizqy Nur Busyairoh, 2025, Kedudukan Saksi Non Muslim Dalam Putusan Pengadilan Agama Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam ( Studi Kasus 5 Putusan Pengadilan Agama Di Indonesia)

Kata Kunci: Kedudukan, Saksi Non Muslim, Pengadilan Agama
Dalam proses penegakan hukum di Peradilan Agama menggunakan asas personalitas keislaman. personalitas keislaman ini artinya yang berpakara di peradilan Agama diperuntukkan hanya untuk orang Islam jika selain Islam maka kewenangan itu ada pada Peradilan Negeri, dan dalam perkara perdata (Perdata Islam) khususnya di Pengadilan Agama untuk memutus perkara maka diperlukannya pembuktian, pembuktian ini suatu hal yang teramat penting di muka Peradilan Agama karena Pengadilan di dalam menegakkan hukum dan keadilan tidak lain berdasarkan pembuktian juga. Kemudian yang menjadi problem yakni ketika saksi yang menjadi saksi dalam pembuktian adalah non-muslim, maka ini menjadi suatu hal yang melanggar asas personalitas keislaman dan ada perbedaan hukum yang perlu diselesaikan, bahwa di Pengadilan Agama seharusnya saksi orang Islam. Seperti di dalam 5 ( lima ) putusan yang diambil dalam penelitian ini, orang bersaksi di dalam persidangan yakni orang yang beragama hindu, Kristen, Katolik. selanjutnya kududukan para saksi ini beragam sebagai keluarga dekat, teman kerja maupun tetangga para tergugat yang perlu dikaji keabhsannnya.
Penelitian Ini Memiliki Fokus Kajian Meliputi 1). Bagaimana Kedudukan Saksi Non Muslim Dalam Perspektif Hukum Positif? 2) Bagaimana Kududukan Saksi Non Muslim Dalam Perspektif Hukum Islam?. 3)Bagaimana Kedudukan Saksi Non Muslim Dalam 5 Putusan Di Pengadilan Agama
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif (yuridis normatif), Pendekatan Teori, pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan kasus pendekatan ini dilakukan dengan cara menelaah pada teori saksi dalam Islam dan hukum postif, peraturan perundang-undangan dan juga pendekatan kasus dengan menelaah perkara atau putusan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan saksi non muslim pada peradilan Agama.
Hasil penelitian ini antara lain : 1)Dalam Hukum Acara Perdata tidak mengatur saksi pada latar belakang agama sehingga tidak ada larangan saksi untuk beda agama. 2) Dalam Hukum Islam tentang adanya aksi non muslim dalam perkara perceraian ada ikhtilaf diantara ulama’ yakni ada yang tegas melarang seperti Imam syafii, yang menerima seperti Imam Hanbali, Imam Malik Ibnu Qayyim, Ibn Taimiyah, dengan alasan mendesak. 3) Semua putusan ini menerima saksi non muslim sesuai dengan hukum positif, majelis hakim tidak mencantumkan secara hukum islam atas diterimanya saksi non muslim

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Izmatur Rizqy Nur Busyairoh
Date Deposited: 12 Jun 2025 04:48
Last Modified: 12 Jun 2025 04:48
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/42390

Actions (login required)

View Item View Item