Penyelesaian Sengketa Tanah Hibah Perspektif Hukum Postif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan)

Sholichah, Chasilatus (2025) Penyelesaian Sengketa Tanah Hibah Perspektif Hukum Postif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan). Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Chasilatus sholichah_211102020046.pdf

Download (4MB)

Abstract

Hibah tanah merupakan salah satu bentuk sukarela dalam islam yang memiliki konsekuensi hukum bagi penerima hibah dan pemberi hibah, meskipun secara prinsip hibah didasarkan pada keikhlasan dan tanpa imbalan namun dalam praktiknya masih sering terjadi sengketa, banyak kasus hibah karna kurangnya dikumentasi yang sah, perubahan niat pemberi atau tuntunan dari ahli waris yang dilanggar.
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan tanah hibah di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan? 2.Apa penyebab terjadinya sengketa atas tanah hibah di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan? 3.Bagaimana penyelesaian sengketa tanah hibah di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan perspektif hukum positif dan hukum islam?
Tujuan dalam penelitian ini: 1. Untukmendeskripsikan pelaksanaan sengketa tanah hibah di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. 2. Untukmendeskripsikan penyebab terjadinya sengketa tanah hibah di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. 3. Untukmenganalisis penyelesaian sengketa tanah hibah di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan perspektif hukum positif dan hukum islam.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: 1. Bahwa pelaksanaan tanah hibah di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan terjadi pada tahun 1995. Berawal dari pemberian hibah oleh alm K.H Zahri kepada 5 masyarakat Desa Bakalan dengan secara lisan dan ada satu saksi. 2. Penyebab terjadinya sengketa di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan yaitu adanya anak ke 2 dari alm K.H Zahri yang akan mengalihkan nama tanah tersebut ke yayasan sehingga hal ini menimbulkan kesalafahaman antar para pihak. Pihak penerima hibah ingin mengalihkan nama tanah tersebut sedangkan pihak pemberi hibah ingin mengalihkan nama tanah tersebut ke yayasan. 3. Penyelesaian sengketa tanah hibah di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan melalui musyawarah atau bisa disebut dengan tahapan negosiasi dalam perspektif hukum positif sesuai dengan Undang-undang No 30 pasal 1 hal ini sudah dilakukan oleh masyarakat, sedangkan dalam hukum islam penyelesaian sengketanya bisa menggunkan proses As sulh (perdamaian) hal ini juga sudah sesuai dengan yang dilaksanakan masyarakat. Pada hukum islam negosiasi bisa masuk kedalam hukum As-Sulhu (perdamaian) yang mana kedua pihak saling bermusyawarah untuk menyelasaikan persengketaan dengan tidak dilakukan di pengadilan.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa,Tanah Hibah, Hukum Positif, Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180103 Administrative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012716 al-Hibah (Hadiah)
Depositing User: Chasilatus Sholichah
Date Deposited: 13 Jun 2025 01:57
Last Modified: 13 Jun 2025 01:57
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/42435

Actions (login required)

View Item View Item