Khoirotunisak, Indah (2025) Kepastian Hukum bagi Penjahit atas Barang Hasil Jahitan yang Tidak Diambil Pemiliknya: Studi Kasus Penjahit Nia Collection di Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
![]() |
Text
Indah Khoirotunisak_211102020003.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) |
Abstract
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Jahitan, Fiqh Muamalah, KUHPerdata
Barang hasil jahitan yang tak kunjung diambil pelanggan sudah terhitung cukup lama berbulan-bulan bahkan tahunan. Maka dalam kejadian tersebut akan merugikan pihak penjahit yang telah rugi tenaga, benang, telah rugi dalam perawatan atau menjaga kualitas baju tersebut terlebih lagi tidak kunjung menerima upahnya terhadap pekerjaan yang telah diselesaikanya. Dengan kejadian tersebut maka penting untuk diketahui bagaimana kepastian hukum bagi penjahit.
Berdasarkan konteks penelitian, terdapat dua fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana praktik pelaksanaan akad ijarah pada Nia Collection? 2) Bagaimana ketentuan fiqh muamalah dan KUHPerdata mengenai kepastian hukum bagi penjahit atas barang hasil jahitan yang tidak diambil pemiliknya?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yantu penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, perbandingan, konseptual, kasus, dan sosiologi hukum. Kemudian sumber data yang dimanfaatkan ialah sumber data primer dan data skunder. Teknik pengumpuan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Serta teknik analisa dari menentukan fakta hukum, menghimpun sumber, menganalisa masalah dan terakhir adalah menarik Kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan 1) Praktik sewa menyewa jasa jahit di Nia Collection yang dilakukan oleh penjahit (mu’jir) dan pelanggan (musta’jir) yakni pertama-tama pelanggan yang ingin menjahitkan membawa kain kepada penjahit untuk dijadikan pakaian sesuai dengan keinginan dengan mulai mengukur dan memberitahukan model baju yang akan dijahitkan. Penjahit dan pelanggan melakukan perjanjian secara lisan mengenai model baju, batas pengambilan dan upah (ujrah). Apabila baju sudah diselasaikan oleh penjahit maka bisa diserahkan kepada pelanggan sesuai waktu yang ditentukan dalam akad dan pelanggan membayar imbalan (ujrah) yang ditentukan oleh penjahit atas kesepakatan bersama pelanggan, namun ada beberapa pelanggan yang tidak kunjung mengambil pakaian yang sudah diselesaikan. 2) Ketentuan Fiqh Muamalah dan KUHPerdata mengenai kepastian hukum bagi penjahit atas barang hasil jahitan yang tidak diambil oleh pemiliknya, bagi penjahit atas barang hasil jahitan yang sudah lama tidak diambil oleh pemiliknya penjahit berhak menerima imbalan atas jasanya, sementara pemesan berkawajiban untuk mengambil barang yang telah dijahit sesuai kesepakatan. Apabila pemesan tidak kunjung mengambilnya Fiqh Muamalah dan KUHPerdata mengakui hak penjahit untuk memungut biaya atas jasa yang diberikan. Selain itu penjahit juga dapat meminta pertanggungjawaban atas barang yang telah lama tidak diambil baik dalam pembayaran atau pengembalian barang tersebut. Untuk kepastian hukumnya penjahit dapat meminta pertanggungjawaban kepada pemilik barang/baju untuk meminta ganti rugi atas barang yang tidak diambil berupa sewa titip atau sewa perawatan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Ms Indah Khoirotunisak |
Date Deposited: | 16 Jun 2025 01:43 |
Last Modified: | 16 Jun 2025 01:43 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/42457 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |