Latifa, Siti (2025) LEGAL PROTECTION BAGI PEKERJA UNTUK MENDAPATKAN KEBIJAKAN UPAH MINIMUM SEBELUM DAN SESUDAH PENGESAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA DAN MENURUT HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UIN kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
![]() |
Text
SITI LATIFA_214102020019.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) |
Abstract
Kata kunci: Legal Protection, Pekerja, Kebijakan Upah Minimum.
Perlindungan pada pekerja menjadi penting untuk menjamin hak dan kesejahteraan mereka, sesuai dengan Pasal 28D UUD 1945. Salah satu bentuk perlindungannya adalah melalui penetapan upah minimum (UM), yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 7 Tahun 2013. Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan, memberi keleluasaan kepada pengusaha dalam menentukan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
Fokus dari penelitian dari skripsi ini adalah : 1) Bagaimana legal protection bagi pekerja untuk mendapatkan kebijakan upah minimum sebelum UU no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja perspektif hukum Islam?. 2) Bagaimana legal protection bagi pekerja untuk mendapatkan kebijakan upah sesudah UU no 6 tahun 2023 perspektif hukum Islam?
Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mendeskripsikan legal protection bagi pekerja untuk mendapatkan kebijakan upah minimum sebelum UU no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja perspektif hukum Islam. 2) Untuk mendeskripsikan legal protection bagi pekerja untuk mendapatkan kebijakan upah sesudah UU no 6 tahun 2023 perspektif hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Penelitian ini sampai pada simpulan bahwa: 1) Sebelum pengesahan UU No. 6 Tahun 2023, perlindungan upah minimum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan dasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Dalam hukum islam, upah minimum diatur dalam Q.S. Al-A’raf ayat 85 yang menekankan secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam pengupahan yang tidak layak atau di bawah standar. Pengaturan upah minimum masih berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencerminkan prinsip kecukupan, keadilan, dan kesejahteraan sesuai dengan hukum Islam. 2) Sesudah pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dalam perspektif hukum Islam, pengupahan tetap wajib berlandaskan prinsip keadilan ('adl), akad ijarah, teori pengupahan dan hukum tenaga kerja, serta kewajiban memberikan upah secara tepat waktu. Namun aspek kecukupan kebutuhan hidup pekerja berpotensi belum sepenuhnya terakomodasi karena tidak lagi menjadi dasar utama penetapan upah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Siti Latifa |
Date Deposited: | 17 Jun 2025 06:21 |
Last Modified: | 17 Jun 2025 06:21 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/42795 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |