Nurjanna, Ike (2025) ANALISIS PENGGUNAAN TAX MONITOR DALAM PENERIMAAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN SITUBONDO. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
![]() |
Text
IKE NURJANNA_214105030050.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (26MB) |
Abstract
Ike Nurjanna, Denari Dhahana Edtiyarsih 2025: Analisis Penggunaan Tax Monitor Terhadap Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Dalam Upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo.
Kata Kunci : Tax Monitor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, PAD
Guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD melalui sektor pajak daerah, Kabupaten Situbondo perlu melakukan pengawasan secara maksimal dalam mewujudkan tercapainya target pembayaran pajak daerah, khususnya pada sektor pajak hotel, restoran, dan pajak parkir.
Fokus penelitian dalam skripsi ini ialah sebagai berikut (1) Bagaimana kondisi penerimaan pajak hotel dan restoran sebelum dan sesudah penggunaan Tax Monitor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo? (2) Bagaimana mekanisme dari Tax Monitor dalam penerimaan pajak hotel dan restoran dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Situbondo? (3) Apa saja faktor penghambat dalam penggunaan Tax Monitor pada penerimaan pajak hotel dan restoran yang memengaruhi upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Situbondo?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Dalam menentukan peneliti menggunakan teknik purposive sampling yaitu pertimbangan tertentu memilih informan yang dianggap paling mengetahui informasi terkait permasalahan yang akan diteliti. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini yaitu 1) realisasi Penerapan Tax Monitor efektif meningkatkan realisasi pajak hotel dari 91,33% pada 2018 menjadi 105% pada 2022, meskipun mengalami penurunan pada 2023–2024 akibat faktor eksternal seperti likuidasi Perumda dan rendahnya okupansi hotel. Sementara itu, pajak restoran secara konsisten melampaui target, meningkat dari 127,74% pada 2018 menjadi 136,99% pada 2024, menunjukkan stabilitas dan pertumbuhan yang kuat di sektor ini. 2) mekanisme Tax Monitor Terdapat dua metode penerapan: pertama, menggunakan Agent Tax Monitor untuk pelaku usaha dengan kasir digital (POS); kedua, bagi wajib pajak yang masih menggunakan pencatatan manual, disediakan aplikasi POS Bapenda untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan pajak secara elektronik. 3) Implementasi Tax Monitor di Kabupaten Situbondo menghadapi dua jenis hambatan utama, Kendala teknis: terdiri dari ketidakteraturan penginputan data dan rendahnya pemahaman teknologi oleh wajib pajak. Kendala non-teknis, termasuk penolakan pemasangan alat akibat kekhawatiran privasi, persepsi negatif pembeli terhadap pajak, serta terbatasnya sumber daya manusia di Bapenda untuk pengawasan dan sosialisasi.
Actions (login required)
![]() |
View Item |