Judicial Pardon Dalam Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia

Alia Kasa, Putri Malika (2025) Judicial Pardon Dalam Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Putri Malika Alia Kasa_212102040025.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci : Judicial Pardon, Sistem Hukum, Keadilan Substantif
Salah satu trobosan dalam pembaharuan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada suatu konsep yang baru dan menarik yaitu konsep permaafan hakim (Judicial Pardon atau Recthlijk Pardon). Dalam kondisi tertentu hakim diberikan kewenangan untuk memberi maaf dan bisa tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa saja kepada terdakwa, meskipun tindak pidana atau kesalahan yang dilakukan telah terbukti. Konsep permaafan hakim ini merupakan suatu tindak lanjut atau modifikasi dari pemidanaan saat ini yang bersifat kaku.
Fokus penelitian dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana konsep Permaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam KUHP Baru di Indonesia, 2) Bagaimana relevensi konsep Permaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam menciptakan keadilan substantif, 3) Bagaimana konsep Permaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam prespektif hukum Islam?
Tujuan penelitian ini yaitu Mendiskripsikan konsep Permaafan Hakim (Juducial Pardon) yang di atur di dalam KUHP Baru di Indonesia dan mendiskripsikan relevensi konsep Permaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam menciptakan keadilan yang substantif.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dalam mengidentifikasi fokus penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan bahan hukum atau data sekunder pada penelitian normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, skunder maupun tersier.
Penelitian ini memiliki kesimpulan 1) Hasil analisis peneliti mengenai Pasal permaafan hakim dalam sistem hukum di Indonesia: Unsur Ringannya Perbuatan dalam KUHP Baru dapat mengacu pada Pasal 54 ayat (1) Jo. 79 ayat (1) KUHP Baru, dan beberapa contoh pasal ringan dalam KUHP Baru yaitu pada pasal 436, pasal 471 pasal 487, dan pasal ringan dalam KUHP BaruKUHP Baru 2) Permaafan hakim (Judicial Pardon) selaras dengan hukum prosedural karena berlandaskan hukum yang sah, sejalan dengan hukum substantif karena mempertimbangkan keadilan yang hidup di masyarakat. 3) Dalam hukum Islam yang paling sejalan dengan konsep Judicial Pardon (pemaafan hakim) adalah jarimah ta‘zīr karena merupakan jenis jarimah yang membuka ruang bagi hakim (atau ulil amri) untuk memberikan pengampunan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180102 Access to Justice
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Putri Malika Alia Kasa
Date Deposited: 20 Jun 2025 01:29
Last Modified: 20 Jun 2025 01:29
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/43303

Actions (login required)

View Item View Item