UPAYA PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA(KDRT) DI KABUPATEN JEMBER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Nafisa, Tiara Azhar (2025) UPAYA PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA(KDRT) DI KABUPATEN JEMBER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
TIARA AZHAR NAFISA skripsi watemark.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kasus KDRT di Kabupaten Jember masih menjadi isu krusial yang membutuhkan penanganan dari berbagai pihak, terbukti dengan tingginya angka KDRT di Jember. Tercatat sampai 2024 kasus KDRT yang dilaporkan ada 361 kasus. Pemerintah merespon hal ini dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sebagai landasan hukum penanganan kasus KDRT. Akan tetapi, implementasi Undang-Undang ini masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Fokus penelitian skripsi ini adalah: 1) Bagaimana bentuk upaya penyelesaian kasus KDRT di Kabupaten Jember? 2) Bagaimana mekanisme penyelesaian kasus KDRT di Kabupaten Jember ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004? 3) Faktor apa saja yang menghambat upaya penyelesaian kasus KDRT di Kabupaten Jember?
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis bentuk upaya penyelesaian kasus KDRT di Kabupaten Jember. 2) Untuk menganalisis mekanisme penyelesaian kasus KDRT di Kabupaten Jember ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. 3) Untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat upaya penyelesaian kasus KDRT di Kabupaten Jember.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Dimana peneliti ingin mengkaji lebih dalam terkait hukum yang bekerja di dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Penelitian ini sampai pada simpulan bahwa 1) Upaya penyelesaian kasus KDRT di Kabupaten Jember dapat ditempuh melalui 2 jalur yaitu litigasi dan non litigasi yang mencerminkan perlindungan hukum bersifat preventif dan represif. UPTD PPA fokus pada aspek preventif (rumah aman, pendampingan psikologis, pemberdayaan), sementara kepolisian menangani sisi represif (penegakan hukum). Kepolisian juga menerapkan restorative justice yang bersifat preventif. 2) Mekanisme penyelesaian ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mencakup tahapan pelaporan dan asesmen awal, penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penegakan hukum, perlindungan korban, serta rehabilitasi. Meskipun UU PKDRT tidak eksplisit mengatur penyelesaian di luar pengadilan, kedua lembaga menunjukkan upaya adaptif inovatif dalam penyelesaian kasus, dengan opsi litigasi sebagai opsi terakhir. 3) faktor faktor yang menghambat upaya penyelesaian kasus KDRT di Kabupaten Jember yaitu, rasa takut korban, kesenjangan informasi, ketikdakooperatifan pelapor, budaya patriarki dan faktor ekonomi.
Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180123 Litigation, Adjudication and Dispute Resolution
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Tiara Azhar Nafisa
Date Deposited: 04 Jul 2025 04:42
Last Modified: 04 Jul 2025 04:42
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/46002

Actions (login required)

View Item View Item