Analisis Putusan Hakim Perkara Cerai Gugat Pemberian Nafkah Mut'ah Prespektif Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (Studi Putusan 860/Pdt.G/2024/PA.Bdw)

Jannah, Afifatul (2025) Analisis Putusan Hakim Perkara Cerai Gugat Pemberian Nafkah Mut'ah Prespektif Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (Studi Putusan 860/Pdt.G/2024/PA.Bdw). Undergraduate thesis, Universitas KH. Acmad Siddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI AFIFATUL JANNAH 214102010004 (1).pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK
Afifatul Jannah, 2025, “Analisis Putusan Hakim Perkara Cerai Gugat
Pemberian Nafkah Mut’ah Prespektif Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2018 (Studi Putusan Nomor 860/Pdt.G/PA.Bdw)”
Kata kunci : Putusan Hakim, Cerai Gugat, Nafkah Mut’ah, Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018
Pemberian nafkah mut’ah pada prinsipnya hanya bisa diajukan apabila
terjadi cerai talak, namun dalam cerai gugat dapat mengajukan dan telah tertuang
dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang tujuannya agar
terpenuhi hak-hak perempuan akibat perceraian selama perempuan tersebut tidak
nusyuz, tetapi dalam praktik di pengadilan, tepatnya di Pengadilan Agama
Bondowoso, terdapat cerai gugat yang memutus pengkabulan nafkah mut’ah
padahal terbukti nusyuz dalam fakta persidangan. Sehingga terdapat
ketidaksesuaian antara teori hukum yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 3 Tahun 2018 dengan keputusan yang diambil oleh hakim pada
kasus Putusan dengan Nomor 860/Pdt.G/2024/PA.Bdw.
Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam
menentukan nafkah mut’ah dalam putusan perkara nomor
860/Pdt.G/2024/PA.Bdw ? (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam
menentukan nafkah mut’ah terhadap putusan perkara nomor
860/Pdt.G/2024/PA.Bdw dalam prespektif Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 2018 ?.
Tujuan penelitian ini yaitu (1) untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
menentukan nafkah mut’ah terhadap putusan perkara nomor
860/Pdt.G/2024/PA.Bdw (2) untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
menentukan nafkah mut’ah terhadap putusan perkara nomor
860/Pdt.G/2024/PA.Bdw dalam prespektif Surat edaran Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2018.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Dengan pengumpulan datanya berupa studi kapustakaan. Serta analisis data yang
digunakan deskriptif kualitatif dengan cara mengidentifikasi, mengklarifikasikan,
menginterprestasikan, menafsirkan informasi yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam
pemberian nafkah mut’ah kepada istri yang terbukti nusyuz dalam fakta
persidangan, yaitu mendasar pada beberapa pertimbangan, antara lain
pertimbangan dari Pasal 158 KHI, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang
mengakomodir PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili
perkara perempuan berhadapan dengan hukum, lalu mempertimbangkan usia
pernikahan yang terbukti lebih dari 26 tahun, dalam hal ini hakim lebih fokus
mempertimbangkan 26 tahun usia pernikahan, karena istri telah memberikan
kontribusi yang signifikan dalam kehidupan rumah tangga, (2) Dalam putusan
Nomor 860/Pdt.G/2024/PA.Bdw, yang menunjukkan ketidaksesuaian secara
normatif dengan Pasal 84 ayat (1) KHI, keputusan tersebut masih dalam koridor
pedoman SEMA No. 3 Tahun 2018 yang mendorong hakim untuk
mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi istri pasca perceraian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180118 Labour Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180122 Legal Theory, Jurisprudence and Legal Interpretation
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: afifatul jannah
Date Deposited: 07 Jul 2025 04:23
Last Modified: 07 Jul 2025 04:23
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/47108

Actions (login required)

View Item View Item