AMBIGUITAS KATA PESERTA DALAM LARANGAN KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL (Studi Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)

Hanifah, Dewi Imro'atul (2025) AMBIGUITAS KATA PESERTA DALAM LARANGAN KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL (Studi Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
skripsi acc dewi 2025 revisi sekre wm (1).pdf

Download (2MB)

Abstract

Dewi Imro’atul Hanifah, 2025. Ambiguitas Kata Peserta Dalam Larangan
Kampanye di Media Sosial (Studi Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)
Kata Kunci: Pemilu, Kampanye, Peserta Kampanye, Peserta Pemilu
Penelitian ini membahas tentang Ambiguitas Kata Peserta Dalam
Larangan Kampanye di Media Sosial (Studi Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum). Regulasi pada pasal ini
mengatur mengenai larangan kampanye yakni subjeknya adalah pelaksana,
peserta, dan tim kampanye. Namun, pada rumusan pasalnya penjelasan kata
peserta tidak dijelaskan secara utuh.
Fokus penelitian : 1. Bagaimana perspektif fiqih siyasah dusturiyah
terhadap ketidakjelasan makna kata "peserta" pasal 280 ayat 1 UU no 7 tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum? 2. Apa dampak hukum dari ambiguitas kata
peserta dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Terhadap larangan kampanye di media sosial ditinjau dari sudut pandang fiqih
siyasah dusturiyah?
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer
yang merupakan peraturan perundang-undangan, sumber hukum sekunder
meliputi karya tulis ilmiah dari para ahli hukum, pendapat para sarjana hukum,
serta yurisprudensi, dan sumber hukum tersier seperti KBBI ensiklopedia.
Hasil dari penelitian ini: 1) Undang-Undang Pemilu belum secara tegas
menjelaskan subjek larangan kampanye, peserta pemilu atau peserta kampanye
yang dimaksudkan dalam pasal 280 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum. Karena pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang pemilihan umum menyinggung peserta pemilu dan kampanye. Sehingga
menyebabkan ambiguitas dalam pemaknaan rumusan pasal tersebut. Analisis
penulis terhadap kata “peserta” dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 yang dimaksud dengan “peserta” adalah peserta pemilu yakni hanya
mereka yang secara langsung terlibat dalam pemilu, seperti partai politik dan
calon legislatif. 2) Dampak hukum dari ambiguitas subjek larangan kampanye
kata peserta pasal 280 ayat 1 UU Pemilu terhadap prakteknya bisa memicu
kericuhan antar pasangan calon ataupun masyarakat pendukung, dikarenakan
perbadaan dalam memaknai subjek larangannya, meskipun pada akhirnya akan
diputuskan oleh bawaslu dan atau pihak yang berwenang seperti pengadilan
negeri. Selain itu dalam prakteknya anggota masyarakat yang melakukan
kampanye negatif seperti yang diatur dalam pasal 280 UU pemilu akan dikenakan
sanksi sesuai dengan UU ITE dimana lebih berat daripada sanksi pada UU
pemilu. Padahal anggota masyarakat diatur ketentunnya dalam UU pemilu.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Depositing User: Dewi Dewi Imro'atul Hanifah
Date Deposited: 07 Jul 2025 04:51
Last Modified: 07 Jul 2025 04:51
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/47245

Actions (login required)

View Item View Item