Penetapan Wali Adhal Oleh Hakim Di Pengadilan Agama Banyuwangi (Studi Penetapan Nomor: 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi)

Setiawan, Fachrul Adjie (2025) Penetapan Wali Adhal Oleh Hakim Di Pengadilan Agama Banyuwangi (Studi Penetapan Nomor: 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Watermark Fachrul Adjie Setiawan.pdf

Download (8MB)

Abstract

Fachrul Adjie Setiawan 2025 : Penetapan Wali Adhal Oleh Hakim Di Pengadilan Agama Banyuwangi (Studi Penetapan Nomor: 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi)
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum Hakim, Wali Adhal, Maqasid Syariah
Suatu Pernikahan dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat dari perkawinan. Adapun rukun dan syarat pernikahan salah satu dari rukun nikah yang harus ada dalam sebuah pernikahan yaitu wali nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 19 yang berbunyi “wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya”. Dalam kasus wali nikah sering terjadi wali yang enggan menikahkan anaknya kemudian disebut sebagai wali adhal. Hal ini menjadi sebuah permasalahan, sebab wali mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sebuah perkawinan. Fenomena tersebut terjadi di Pengadilan Agama Banyuwangi pada permohonan perkara Nomor: 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi, adapun penyebab keengganan wali tersebut dikarenakan arah rumah mojok.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penetapan Nomor: 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi? 2.) Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penetapan Nomor: 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi Dalam Maqasid Syariah?
Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah normatif-empiris dengan pendekatan statute approach, case approach, conceptual approach. Bahan hukum primer yakni Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor: 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi. dan bahan sekunder yakni Al-Qur’an, hadist, skripsi, jurnal, buku. Teknik pengumpulan data yakni study reseach, wawancara, dokumentasi. Metode analisis yang digunakan yakni deskriptif analitik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1.) Pertimbangan Hukum Hakim dalam perkara Nomor: 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi sangat mempertimbangkan hukum positif dan hukum Islam, menunjukkan bahwa Pemohon berhak melangsungkan pernikahan sebab wali nikah telah adhal karena alasan yang tidak dibenarkan oleh syar’i. Majelis Hakim mengaitkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum Islam dalam menemukan hukumnya.Kemudian mencari pertimbangan dan dasar hukum yang relevan. 2.) Hakim dalam mempertimbangkan hukum nya telah menggunakan kaidah hukum Islam lalu dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengabulkan permohonanya yang telah disahkan sesuai dengan hukum Islam dalam asas lima prinsip umum maqasid syariah yaitu hifz ad-din (menjaga agama), hifz an-nafs (menjaga jiwa), hifz an-nasl (menjaga keturunan), hifz al-amaal (menjaga harta), hifz al-‘aql (menjaga akal). Hal ini terlihat dari bagaimana majelis hakim dalam mengambil putusan yang selalu mengedepankan maqasid syariah atau tujuan dari penetapan hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012805 Wali & Saksi
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012829 Islamic Family Issues & Local Tradition
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Fachrul Adjie Setiawan
Date Deposited: 07 Jul 2025 15:15
Last Modified: 07 Jul 2025 15:15
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/47408

Actions (login required)

View Item View Item