Analisis Yuridis Pembatalan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 Oleh Badan Pengawas Pemilu

Wahidah, Filda Durrotul (2025) Analisis Yuridis Pembatalan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 Oleh Badan Pengawas Pemilu. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Filda Durrotul Wahidah fix.pdf

Download (8MB)

Abstract

Penggantian calon anggota DPR terpilih yang disebabkan oleh pemberhentian sebagai kader partai yang diatur dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 huruf c Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, menimbulkan gejolak masalah. Salah satunya mengenai penggantian calon anggota DPR terpilih yang dilakukan oleh KPU terhadap Ach. Ghufron Sirodj dan Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024. KPU dalam memproses penggantian yang bersangkutan tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR, hal itu diputuskan oleh Bawaslu dalam Putusan Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.
Fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana tata cara, prosedur dan mekanisme pergantian calon anggota DPR RI terpilih? 2)Bagaimana pertimbangan Bawaslu dalam memutus perkara pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPU RI?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum kepustakaan atau normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach)
Hasil penelitian peneliti menghasilkan: 1) Tata cara, prosedur dan mekanisme penggantian calon anggota DPR terpilih dijelaskan dalam pasal 426 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menjelaskan bahwa KPU dapat mengganti calon terpilih anggota DPR yang telah memenuhi syarat untuk dilakukan penggantian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan diganti dengan calon terpilih yang mendapat suara terbanyak setelahnya, dari daftar calon tetap partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama. KPU menetapkan calon anggota DPR pengganti dengan dikeluarkannya Keputusan KPU. 2) Pertimbangan Bawaslu dalam memutus pelanggaran administrasi pemilu dalam Putusan Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 yaitu mempertimbangkan Surat Edaran KPU Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 yang mengatur mengenai tata cara dan prosedur untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan penggantian terhadap calon anggota DPRD terpilih yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan belum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dikarenakan KPU tidak menyamakan prosedur penggantian anatara calon terpilih anggota DPR dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang sedang melakukan upaya hukum karena pemberhentian dari partai politik.
Kata kunci: Keputusan KPU, Penggantian Calon Anggota DPR Terpilih, Putusan Bawaslu

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: filda durrotul wahidah
Date Deposited: 07 Jul 2025 16:21
Last Modified: 07 Jul 2025 16:21
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/47449

Actions (login required)

View Item View Item