Tri Utami, Rizka (2025) REFORMULASI KEDUDUKAN SAKSI PELAPOR TINDAK PIDANA (WHISTLEBLOWER) DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
![]() |
Text
Revisi SKRIPSII_Rizka Tri Utami_HPI terbaruu (Diperbaiki).pdf Download (2MB) |
Abstract
Rizka Tri Utami, 2025: Reformulasi Kedudukan Saksi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Kata Kunci: Reformulasi, Whistleblower, Pemberantasan Korupsi
Saksi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) merupakan suatu konsepsi yang mengadopsi daripada SEMA Nomor 04 tahun 2011 akan tetapi peraturan tersebut lebih berfokus pada proses hukum ketika Saksi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dilaporkan balik oleh pihak terlapor sehingga masih belum ada regulasi yang memberikan secara rinci mengenai mekanisme perlindungan hukum yang jelas terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower).
Rumusan masalah yang menjadi perhatian dalam penelitian ini di antaranya adalah: 1) Bagaimana kedudukan saksi pelapor tindak pidana (whistleblower) dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini? 2) Bagaimana reformulasi kedudukan saksi pelapor tindak pidana (whistleblower) dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia di masa akan datang?.
Aspek yang menjadi tujuan dari penelitian ini di antaranya adalah: 1) Untuk mendeskripsikan kedudukan saksi pelapor tindak pidana (whistleblower) dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini. 2) Untuk mendeskripsikan reformulasi kedudukan saksi pelapor tindak pidana (whistleblower) dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia di masa akan datang.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta teknik pengumpulan data berupa Studi Pustaka (bibliography study) dan menggunakan metode analisis yang bersifat deskriptif kualitatif untuk mengolah bahan-bahan hukum yang telah diperoleh.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah: 1) Kedudukan Saksi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) memang telah ditegaskan di beberapa regulasi seperti dalam Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014 jo Angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Akan tetapi perlindungan yang ditegaskan dalam peraturan tersebut belum secara keseluruhan memberikan perlindungan yang maksimal. Karena beberapa regulasi yang mengatur terkait dengan kedudukan Saksi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) bentuk perlindungan yang diberikan umumnya hanya mencakup fase proses hukum, yakni selama penyelidikan, penyidikan, dan persidangan berlangsung. 2) Adapun reformulasi yang perlu dilakukan mengenai bentuk perlindungan pasca peradilan terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) diantaranya : Perluasan masa perlindungan hingga pasca persidangan; Pemantauan risiko terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dalam jangka panjang; Lembaga terkait diberikan mandat untuk menyediakan layanan psikologis, konseling, dan pendampingan mental terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan keluarganya; Ditetapkannya standar layanan pemulihan secara nasional dalam bentuk regulasi teknis.; Perlindungan terhadap hak ekonomi dan pekerjaan sehingga menjamin keamanan kerja dan kebutuhan ekonomi pelapor; Perlindungan Terhadap Keluarga Saksi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dari ancaman lanjutan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180120 Legal Institutions (incl. Courts and Justice Systems) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | PidanaIsla Rizka Utami |
Date Deposited: | 07 Jul 2025 22:58 |
Last Modified: | 07 Jul 2025 22:58 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/47456 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |