ANALISIS PENOLAKAN HAKIM TENTANG PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH YANG DIDAHULUI NIKAH SIRRI (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO NOMOR 156/PDT.P/2024/PA.Prob)

asurotun nisa', s. (2025) ANALISIS PENOLAKAN HAKIM TENTANG PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH YANG DIDAHULUI NIKAH SIRRI (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO NOMOR 156/PDT.P/2024/PA.Prob). Undergraduate thesis, UIN KIYAI H. AHCMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
revisi sidang accccccc watermark.docx 2.pdf

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan dispensasi nikah dengan alasan karena di dahului nikah sirri stusi kasus di Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 156/Pdt.P/PA.Prob. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya permohonan dispensasi nikah akibat perubahan batas usia minimal perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, serta kasus penolakan permohonan oleh hakim meskipun terdapat alasan sudah melakukan nikah dibawah tangan satu tahun yang lalu oleh pemohon. Dalam kasus ini hakim menolak permohonan dengan mempertimbangkan dampak negatif pernikahan dini, resiko konflik rumah tangga, meskipun terdapat persetujuan dari kedua belah pihak dan alasan sosial yang kuat.
Fokus penelitian ini mencakup dua aspek: 1). Apa landasan atau dasar penolakan hakim dalam permohonan dispensasi nikah yang di dahului nikah sirri? 2). Bagaimana solusi dari hakim terhadap pasangan yang sudah melakukan nikah sirri?
Tujuan penelitian ini mencakup dua aspek: 1). Untuk mendeskripsikan landasan atau dasar penolakan hakim yang di dahului nikah sirri. 2). Untuk mendeskripsikan solusi penolakan hakim terhadap pasangan yang sudah melakukan nikah sirri.
Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan secara teoritis dengan melakukan langsung ke lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan responden oleh hakim yang memutus perkara tersebut beserta para pihak pemohon, serta diperoleh secara tidak langsung seperti melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Peraturan Mahkamah Agung (perma) nomor 5 tahun 2019, serta jurnal hukum.
Hasil penelitian menunjukkan pada penelitian ini, yaitu 1). Pengadilan Agama Probolinggo menolak permohonan dispensasi kawin bagi anak yang di bawah umur yang telak menikah siri tersebut karena mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial yang mendasari perlunya penundaan pernikahan sampai usia yang diatur secara hukum terpenuhi. 2). Solusi yang diberikan hakim kepada pasangan yang sudah melakukan nikah sirri adalah perlindungan hak anak, pendampingan psikologis dan konseling, penundaan pencatatan nikah resmi, pengawasan dan evalusia berkala, dan edukasi hukum dan sosial. Hakim menekankan pentingnya perlindungan hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kesejahteraan psikologis dan sosial, sehingga tidak serta merta mengesahkan pernikahan sirri melalui dispensasi kawin.
kata kunci: dispensasi nikah, nikah siri, penolakan hakim.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Mrs S. Asurotun Nisa'
Date Deposited: 08 Jul 2025 02:21
Last Modified: 08 Jul 2025 02:21
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/47530

Actions (login required)

View Item View Item