Prayogo, Mohammad Bagus (2025) ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF TENTANG KEJAHATAN FINTECH TERHADAP PINJOL ILEGAL. Undergraduate thesis, UIN Kiai Achmad Siddiq.
![]() |
Text
BAGUS digilib 123.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini didasarkan pada adanya keresahan peneliti terhadap praktik
layanan fintech berupa pinjol ilegal yang melakukan tindakan meresahkan
masyarakat dan mengarah pada praktik kejahatan. Secara lebih komprehensif
peneliti akan mengkaji praktik kejahatan tersebut berdasarkan perspektif hukum
pidana Islam dan hukum pidana positif.
Fokus penelitian yang di bahas: 1) Bagaimana praktik kejahatan fintech
dalam bentuk pinjaman online ilegal di Indonesia?, 2) Bagaimana analisis
kejahatan fintech dalam bentuk pinjaman online menurut Hukum Pidana Positif?
3) Bagaimana kejahatan fintech dalam bentuk pinjaman online ilegal menurut
analisis Hukum Pidana Islam?. Penelitian ini memiliki tujuan: 1) Untuk
mengetahui praktik kejahatan fintech dalam bentuk pinjaman online ilegal di
Indonesia, 2) Untuk mengetahui kejahatan fintech dalam bentuk pinjaman online
menurut Hukum Pidana Positif, 3) Untuk mengetahui kejahatan fintech dalam
bentuk pinjaman online ilegal menurut analisis Hukum Pidana Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah merujuk pada problematika
yang diangkat, maka peneliti menggunakan jenis penelitian kepustakaan yang
bersifat yuridis-normatif dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundangundangan dan konseptual. Penelitian ini juga didasarkan pada elaborasi literatur
bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Praktik kejahatan fintech dalam bentuk
pinjaman online ilegal di Indonesia memiliki berbagai bentuk tindakan yang
merugikan masyarakat. Peneliti menemukan tiga bentuk yaitu: Pertama, praktik
kejahatan peretasan dan penyebaran data pribadi. Kedua, praktik kejahatan berupa
mekanisme pinjaman tidak transparan. Ketiga, praktik kejahatan berupa
pengancaman, penipuan dan pelecehan. 2) Kejahatan fintech dalam bentuk
pinjaman online menurut Hukum Pidana Positif dapat dikategorikan sebagai
tindakan yang dapat dikenakan delik pidana. Tindakan tidak mendaftarkan
usahanya kepada OJK dapat dikenakan sanksi Administratif. Sedengkan tiga
bentuk kejahatan lainnya dapat dikenakan delik pidana dengan berbagai ancaman
meliputi ancaman pidana penjara dan/atau denda. 3) Kejahatan fintech dalam
bentuk pinjaman online ilegal menurut analisis Hukum Pidana Islam secara
keseluruhan merupakan tindakan yang melanggar prinsip tujuan syariat yaitu hifz
al-ird (menjaga kehormatan), yang dapat dikategorikan sebagai jarimah dan dapat
dikenakan ta’zir. Perumusan ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada otoritas ulil
amri dengan tujuan untuk menghadirkan kemaslahatan pada seluruh rakyatnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) |
Depositing User: | Muhammad Bagus Prayugo |
Date Deposited: | 12 Jul 2025 13:03 |
Last Modified: | 12 Jul 2025 13:03 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/48218 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |