utfi Alfian, Muhammad (2025) PERBANDINGAN IJTIHAD YUSUF AL-QARDAWI DAN WAHBAH ZUHAILI TENTANG ZAKAT PERUSAHAAN. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.
![]() |
Text
SKRIPSI LUTFI ALFIAN 2025 - Watermak.pdf Download (3MB) |
Abstract
Muhammad Lutfi Alfian. Perbandingan Ijtihad Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah azZuhaili tentang Zakat Perusahaan.
Zakat merupakan rukun ketiga yang diwajibkan atas orang Islam sebagai
penyangga tegaknya Islam yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan
kemasyarakatan (maliyah ijtimaiyah).2 Oleh karena itu, zakat selalu disejajarkan
dengan kewajiban shalat.
Setelah memperhatikan penjelasan diatas, maka peneliti melilih fokus penelitian
sebagai berikut: (1) Bagaimana ijtihad Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili
dalam menetapkan hukum zakat perusahaan? (2) Apa saja persamaan dan perbedaan
dalam pandangan kedua tokoh tersebut?
Dalam tujuan penelitian ini, ada dua hal yang ingin peneliti capai dalam sebuah
peneletian, yaitu: (1) Mengetahui Ijtihad Yusuf Al-Qardawi dan Wahbah az-Zuhaili
tentang Hukum Zakat Perusahaan. (2) Mengetahui Bentuk Persamaan dan Perbedaan
Ijtihad antara keduanya tentang zakat perusahaan.
Selama ini, zakat umumnya dibebankan kepada individu Muslim, bukan kepada
badan usaha atau kelompok. Namun, Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid (DPU-DT),
sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (LAZIS), telah mengelola
zakat yang berasal dari perusahaan. Status perusahaan sebagai wajib zakat masih
menjadi perdebatan di kalangan para ulama, karena ada kekhawatiran bahwa hal ini
dapat menimbulkan zakat berganda apabila perusahaan dan pemiliknya sama-sama
dikenai zakat. Oleh sebab itu, perlu adanya kajian komprehensif untuk mengetahui
dasar hukum dan metode penetapan zakat bagi perusahaan.
Skripsi ini menggunakan analisis deskriptif komparatif. Penulis akan
memaparkan isu zakat perusahaan secara umum, lalu menganalisis pandangan Yusuf
Al-Qardawi dan Wahbah az-Zuhaili untuk menarik kesimpulan dan mendapatkan
kejelasan hukum zakat perusahaan.
kesimpulan dari analisis studi komparatif mengenai zakat perusahaan menurut
Yusuf Al-Qardawi dan Wahbah az-Zuhaili: (1) Kewajiban Zakat Perusahaan: Baik
Yusuf Al-Qardawi maupun Wahbah az- Zuhaili sepakat bahwa mengeluarkan zakat
perusahaan adalah wajib. Mereka menolak pandangan yang menyatakan sebaliknya. AlQardawi menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi modern dan manfaat bagi
umat Islam, sedangkan az-Zuhaili berfokus pada adanya illat (sebab hukum) yang
mendasari perubahan dalam kewajiban zakat. (2) Persamaan dan Perbedaan Pendapat:
Secara umum, pandangan Al-Qardawi dan az-Zuhaili cukup selaras terkait definisi
perusahaan, objek zakat perusahaan, dan metode perhitungannya. Namun, terdapat
beberapa perbedaan.
Berdasarkan hasil temuan dan analisis, Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid
Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid (DPU-DT) dalam menetapkan perusahaan sebagai
muzakki (pihak yang wajib membayar zakat) menggunakan dalil-dalil umum mengenai
kewajiban zakat. Selain itu, mereka menerapkan metode qiyas (analogi hukum), yakni
dengan menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat atas perkongsian ternak, karena
adanya kesamaan dalam aspek usaha ekonomi kolektif. Di samping itu, zakat
perusahaan juga diqiyaskan dengan zakat perdagangan, karena memiliki kesamaan
dalam aspek tujuan memperoleh keuntungan dari aktivitas jual beli barang atau jasa.
Kata Kunci: Perbandingan, Ijtihad, Zakat
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 14 ECONOMICS > 1401 Economic Theory > 140101 History of Economic Thought |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Manajemen Zakat dan Wakaf |
Depositing User: | MUHAMMAD LUTFI ALFIAN |
Date Deposited: | 14 Jul 2025 07:26 |
Last Modified: | 14 Jul 2025 07:26 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/48346 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |