Penyelesaian Konflik Agraria Di Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo Perspektif Hak Asasi Manusia

Zainul Roziqin, Moch. Aldy (2025) Penyelesaian Konflik Agraria Di Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo Perspektif Hak Asasi Manusia. Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
MOCH. ALDY ZAINUL ROZIQIN_S20193079_.pdf

Download (4MB)

Abstract

Moch Aldy Zainul R, 2025 : Penyelesaian Konflik Agraria Di Desa Pondokrejo
Kecamatan Tempurejo Perspektif Hak Asasi Manusia ( HAM ).
Tanah memiliki arti penting bagi masyarakat Indonesia sebagai sumber
daya utama untuk kehidupan, tempat tinggal, dan mata pencaharian. Di samping
nilai ekonomisnya, tanah juga memiliki makna kultural dan spiritual yang
mendalam. Di Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember,
konflik agraria yang berkepanjangan terjadi karena masyarakat setempat,
meskipun telah menghuni tanah tersebut selama puluhan tahun, belum dapat
memperoleh sertifikat kepemilikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa
implementasi Reforma Agraria oleh institusi terkait belum sepenuhnya memadai.
Adapun fokus penelitian yang akan dibahas adalah : 1)proses penyelesaian
konflik Agraria di Desa Pondokrejo?. 2)Bagaimana penyelesaian Konflik Agraria di Desa Pondokrejo dalam perpektif HAM? 3)Apa saja Kendala dalam
menyelesaikan konflik Agraria di Desa Pondokrejo ?
Tujuan penelitian ini adalah : 1) memahami proses penyelesaian konflik
agraria di Desa Pondokrejo 2) untuk menganalisis penyelesaian Konflik Agraria
di Desa Pondokrejo dalam perpektif HAM, 3) untuk mengetahui Kendala dalam
menyelesaikan konflik Agraria di Desa Pondokrejo.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan
pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi, dengan data primer dan sekunder sebagai sumber
informasi utama. Teknik analisis data meliputi tahap pengumpulan, kondensasi
data, penyajian, dan penarikan kesimpulan, sementara keabsahan data diuji
melalui keterlibatan peneliti, triangulasi sumber, dan triangulasi teknik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) proses penyelesaian konflik
agraria di desa Pondokrejo ini hanya sudah melakukan penyelesaian sengketa non
litigasi yakni mediasi, 2) Penyelesaian konflik agraria di Desa Pondokrejo dalam
perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dapat melibatkan berbagai pendekatan
yang menekankan seperti pengakuan hak dan keadilan sosial, dialog dan bebas
kepentingan, regulasi yang adil dan partisipasi masyarakat. 3) konflik agraria di
Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, menghadapi
beberapa hambatan dalam penyelesaian. Pertama, adanya perpecahan di antara
masyarakat. Kedua, kebijakan pemerintah yang dianggap kurang tegas dan tidak
berpihak kepada masyarakat.
Kata kunci : Konflik agraria, Reforma agraria, Hak asasi manusia

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mr Moch. Aldy zainul roziqin
Date Deposited: 22 Jul 2025 07:27
Last Modified: 22 Jul 2025 07:27
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/48659

Actions (login required)

View Item View Item