Oktaviat, Ronven Apriani (2025) ANALISIS PASAL 8 AYAT (2) PKPU NO. 10 TAHUN 2023 TENTANG KETERWAKILAN PEREMPUAN PASCA PUTUSAN MA NOMOR 24 P/HUM/2023 PERSPEKTIF KONSEP KESETARAAN GENDER. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri KH Achmad Shiddiq Jember.
|
Text
Ronven Apriani Oktaviat _212102030082.pdf Download (2MB) |
Abstract
Ronven Apriani, 2025: Analisis Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Keterwakilan Perempuan Pasca Putusan MA Nomor 24 P/Hum/2023 Perspektif Konsep Kesetaraan Gender.
Kata kunci: Keterwakilan Perempuan, Kesetaraan Gender, PKPU No. 10/2023, Putusan MA, Hukum Progresif.
Penelitian ini berangkat dari polemik Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 yang memungkinkan pembulatan ke bawah dalam penerapan kuota 30% calon perempuan per dapil, sehingga dinilai melemahkan prinsip affirmative action sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Melalui Putusan No. 24 P/HUM/2023, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menegaskan bahwa pembulatan harus dilakukan ke atas. Putusan ini memperkuat prinsip kesetaraan gender dan nondiskriminasi sesuai UUD 1945 dan CEDAW. Namun, KPU tidak segera merevisi PKPU dan hanya mengeluarkan surat dinas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memperburuk representasi politik perempuan.
Fokus Penelitian dalam penelitian ini mencakup: (1) bagaimana analisis Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasca Putusan MA dalam perspektif kesetaraan gender; dan (2) bagaimana dampak hukum putusan MA terhadap upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis ketentuan PKPU tersebut pasca putusan MA serta mengkaji pengaruhnya terhadap pemenuhan prinsip kesetaraan gender dalam sistem pemilu di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023, serta literatur terkait kesetaraan gender dan teori hukum progresif. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 merupakan langkah signifikan dalam memperkuat prinsip kesetaraan gender, karena menegaskan bahwa pembulatan kuota calon perempuan harus dilakukan ke atas sebagai bentuk affirmative action. Ketentuan PKPU sebelumnya terbukti bertentangan dengan semangat konstitusi dan konvensi internasional mengenai perlindungan hak politik perempuan. Namun, tidak adanya revisi PKPU oleh KPU menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melemahkan representasi perempuan dalam pemilu. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi pemilu yang sensitif gender dan konsisten untuk mendorong partisipasi politik perempuan secara substantif.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180120 Legal Institutions (incl. Courts and Justice Systems) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | Ronven Apriani Oktaviat |
| Date Deposited: | 10 Dec 2025 01:07 |
| Last Modified: | 10 Dec 2025 01:07 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/49741 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
