Sistem Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Rizqiawan Husaini, Fajar (2025) Sistem Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Fajar Rizqiawan Husaini_204102040043_.pdf

Download (4MB)

Abstract

Fajar Rizqiawan Husaini, 2025: Sistem Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kata Kunci: Sistem Pembuktian, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan masyarakat, tempat kerja, maupun dalam pergaulan sebaya, dengan korban yang paling sering adalah perempuan. Korban kekerasan seksual kerap mengalami ketidakadilan di pengadilan karena keterbatasan alat bukti, mengingat Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa suatu tindak pidana hanya dapat dianggap terbukti apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Kondisi ini menjadikan kekerasan seksual sebagai isu penting yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan menelaah sistem pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual, khususnya bagaimana proses pembuktian dapat menjamin keadilan bagi korban.
Fokus penelitian diarahkan pada dua pertanyaan: (1) Bagaimana bentuk dan mekanisme sistem pembuktian tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; dan (2) Bagaimana konsekuensi yuridis penerapan sistem pembuktian tersebut terhadap penanganan kasus kekerasan seksual.
Tujuan penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Menganalisis bentuk dan mekanisme sistem pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan (2) Menganalisis konsekuensi yuridis dari penerapan sistem pembuktian yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Penekanan analisis difokuskan pada implikasi hukum serta efektivitas sistem pembuktian dalam menjamin keadilan bagi korban.
Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan telaah literatur, mencakup buku, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan pendapat ahli hukum. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan untuk memahami ketentuan hukum dan pendekatan konseptual untuk mengeksplorasi asas, prinsip, serta kerangka teori yang relevan. Kombinasi pendekatan ini memungkinkan analisis yang lebih kritis dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS memperluas bentuk alat bukti tanpa menghapus syarat utama pembuktian, yakni minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Contohnya, bukti berupa chat pelecehan dari pelaku dan hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan trauma seksual dapat memenuhi kriteria dua alat bukti sah. Dengan demikian, apabila hakim meyakini kedua alat bukti tersebut, unsur negatief wettelijk bewijs terpenuhi. Sebelum diberlakukannya UU TPKS, sistem pembuktian dalam hukum umum sangat kaku, namun dengan UU TPKS, sistem pembuktian menjadi lebih berpihak pada korban, sehingga hak-hak korban dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi secara efektif.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180102 Access to Justice
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mr Fajar Rizqiawan Husaini
Date Deposited: 19 Dec 2025 02:29
Last Modified: 19 Dec 2025 02:29
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/50332

Actions (login required)

View Item View Item