PERLINDUNGAN NON-LITIGASI TERHADAP AKTIVIS LINGKUNGAN DALAM PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 10 TAHUN 2024

Zuraidah, Ratna (2025) PERLINDUNGAN NON-LITIGASI TERHADAP AKTIVIS LINGKUNGAN DALAM PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 10 TAHUN 2024. Undergraduate thesis, UIN KHAS Jember.

[img] Text
Ratna Zuraidah _212102030031.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kata Kunci : Perlindungan , Non-litigasi, lingkungan
Lingkungan hidup merupakan hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66. Dalam praktiknya, aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kerap menghadapi ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi, baik melalui proses pidana maupun gugatan perdata. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap pembela lingkungan hidup. Sebagai respons atas permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Namun demikian, dalam implementasinya, regulasi ini masih menyisakan persoalan hukum, terutama terkait belum optimalnya pengaturan dan pelaksanaan mekanisme perlindungan non-litigasi bagi aktivis lingkungan.
Rumusan masalah: (1) Bagaimana bentuk perlindungan non-litigasi terhadap aktivis lingkungan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024; dan (2) Bagaimana evaluasi terhadap efektivitas mekanisme perlindungan non-litigasi bagi aktivis lingkungan.
Tujuan penelitian: (1) untuk menganalisis bentuk perlindungan non-litigasi yang diatur dalam peraturan tersebut (2) untuk mengevaluasi efektivitas penerapannya dalam menjamin perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian: (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 telah mengatur bentuk perlindungan non-litigasi bagi aktivis lingkungan melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, fasilitasi, dan pendampingan administratif sebagai upaya pencegahan tindakan pembalasan. Namun, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum memberikan kejelasan prosedural yang komprehensif. (2) Efektivitas perlindungan non-litigasi dalam peraturan tersebut masih terbatas karena adanya kekosongan norma terkait sanksi, lemahnya koordinasi antar lembaga terkait, serta kesenjangan antara pengaturan normatif dan implementasi di lapangan, sehingga belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi aktivis lingkungan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ratna Zuraidah
Date Deposited: 31 Dec 2025 06:23
Last Modified: 31 Dec 2025 06:23
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/51198

Actions (login required)

View Item View Item