analisis kewenangan majelis kehormatan mahkamah konstitusi dalam menjaga integritas hakim : Studi kasus putusan mkmk nomor 02/mkmk/L/11/2023

Nasihah, Ainun (2025) analisis kewenangan majelis kehormatan mahkamah konstitusi dalam menjaga integritas hakim : Studi kasus putusan mkmk nomor 02/mkmk/L/11/2023. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
AINUN NASIHAH_204102030082_.pdf

Download (3MB)

Abstract

Perbuatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menyalahgunakan kekuasaannya dan telah melanggar integritas hakim yang sudah ada perlu diperhatikan lagi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023 Anwar Usman terbukti telah melanggar prinsip integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, ketidakberpihakan dan kepantasan serta kesopanan yang terdapat dalam Sapta Karsa Hutama. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hakim Terlapor dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Fokus penelitian ini : 1. Bagaimana Ratio legis pengawasan Hakim Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjaga integritas hakim? 2. Bagaimana Ratio decidendi putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 terhadap pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi?.
Tujuan penelitian ini : 1. Untuk menganalisis Ratio legis mekanisme pengawasan Hakim Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Mahkamah Konstitusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjaga integritas hakim. 2. Untuk menganalisis Ratio decidendi putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 terhadap pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian studi kepustakaan terutama terhadap bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan-putusan pengadilan, dan buku-buku.
Hasil dari penelitian ini yaitu: 1. Ratio legis pengawasan hakim konstitusi dalam menjaga integritas didasari oleh prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang harus diimbangi dengan akuntabilitas publik. Tujuannya adalah untuk memastikan hakim konstitusi bertindak adil, jujur, dan bebas dari intervensi, demi mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi yang bermartabat. pengawasan bertujuan untuk memastikan hakim konstitusi memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 2. Penerapan sanksi etik terhadap hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat telah diatur dalam berbagai regulasi terutama dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang memperlihatkan perluasan pemaknaan sanksi etik yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seharusnya Hakim Konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat akan tetapi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi jusru memaknai pemberhentian tersebut sebagai pemberhentian dari jabatan hakim terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tanpa Mencabut statusnya sebagai Hakim Konstitusi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Integritas Hakim
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ainun Nasihah
Date Deposited: 07 Jan 2026 01:19
Last Modified: 07 Jan 2026 01:19
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/51255

Actions (login required)

View Item View Item