ANALISIS YURIDIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN BAGI PELAKU DISABILITAS MENTAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Mawaddah, Jaza Sakinatul (2025) ANALISIS YURIDIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN BAGI PELAKU DISABILITAS MENTAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, Universitas Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
skripsiii wm.pdf

Download (4MB)

Abstract

Jaza Sakinatul Mawaddah, 2025: “Analisis Yuridis Penghentian Penyidikan Bagi Pelaku Disabilitas Mental Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Kata kunci: Penyidik, Disabilitas Mental, Pertanggungjawaban Pidana.
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya pada terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga pada kemampuan subjektif pelaku untuk bertanggung jawab. Dalam kasus pembakaran masjid di Garut tahun 2023, penyidik menghentikan penyidikan karena pelaku memiliki disabilitas mental yang berdasarkan Pasal 44 KUHP tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga diterbitkan SP3 berdasarkan kewenangan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Praktik ini menunjukkan upaya perlindungan hukum terhadap pelaku, namun menimbulkan problematika karena belum adanya prosedur baku dan pengawasan pengadilan dalam penempatan ke rumah sakit jiwa. Sejalan dengan itu, hukum Islam juga menegaskan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dibebani tanggung jawab pidana karena hilangnya akal sebagai syarat taklif, sehingga pendekatan hukum seharusnya berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan kemanusiaan.
Adapun fokus penelitian dari skripsi ini adalah 1. Bagaimana kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku dengan disabilitas mental?, 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penghentian proses hukum bagi pelaku dengan disabilitas mental?.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk 1. Untuk menganalisis dasar hukum dan kewenangan penyidik dalam menghentikan penyidikan terhadap pelaku dengan disabilitas mental, 2. Untuk mengkaji perspektif hukum Islam terhadap penghentian proses hukum bagi pelaku dengan disabilitas mental.
Metode yang diterapkan dalam penelitian ini yaitu hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap peraturan terkait.
Kesimpulan hasil dari penelitian ini adalah Kewenangan penyidik dalam menangani pelaku dengan disabilitas mental terbatas pada tindakan sementara dan preventif berupa membawa pelaku ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan medis, sedangkan penentuan kemampuan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan yuridis hakim berdasarkan hasil pemeriksaan profesional. Oleh karena itu, penerbitan SP3 dengan alasan disabilitas mental tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, karena Pasal 44 KUHP menempatkan penilaian ketidakmampuan bertanggung jawab sebagai kewenangan hakim. Namun, dalam perspektif hukum Islam, pelaku dengan gangguan jiwa tidak termasuk mukallaf sehingga tidak dipidana, dan penanganannya dialihkan pada upaya perlindungan serta perawatan, yang secara substansial sejalan dengan tujuan penghentian perkara demi kemaslahatan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: ms. Jaza Sakin
Date Deposited: 05 Jan 2026 01:42
Last Modified: 05 Jan 2026 01:42
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/51534

Actions (login required)

View Item View Item