KONSEP PEMBERAT DAN PERINGAN DALAM TINDAK PIDANA PEMERASAN (STUDI PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA PEMERASAN)

Rahayu, Aulia (2025) KONSEP PEMBERAT DAN PERINGAN DALAM TINDAK PIDANA PEMERASAN (STUDI PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA PEMERASAN). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
AULIA DINDA RAHAYU_211102040033.pdf

Download (3MB)

Abstract

Aulia Dinda Rahayu, 2025: Konsep Pemberat Dan Peringan dalam Tindak Pidana Pemerasan (Studi Putusan - Putusan Hakim Tentang Tindak Pidana Pemerasan)
Kata Kunci: Putusan, Tindak Pidana Pemerasan, Pemberat dan Peringan,
Pemberatan dan Peringanan Tindak Pidana Pemerasan ini merupakan Ketika hakim memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang memperberat dan memperingan hukuman pelaku. Faktor pemberat seperti penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan yang mengakibatkan luka berat atau kematian korban dan dilakukan bersama-sama. Sebaliknya faktor peringan seperti pelaku pertama kali melakukan tindak pidana, mengaku dan menyesali perbuatannya, melakukan perdamaian.
Rumusan masalah yang menjadi perhatian dalam penelitian ini diantaranya adalah: 1) Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memperberat dan meringankan putusan-putusan tersebut dalam perspektif hukum nasional? 2) Bagaimana pandangan hukum pidana islam dalam memperberat dan memperingan putusan-putusan tersebut?
Aspek yang menjadi tujuan dari penelitian ini diantaranya adalah: 1) untuk menganalisis apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memperberat dan meringankan pidana dalam putusan-putusan ini dalam perspektif hukum pidana nasional. 2) untuk menganalisis pandangan hukum pidana islam dalam memperberat dan memperingan putusan-putusan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual konseptual approach) dan pendekatan kasus (pendekatan kasus). Serta teknik pengumpulan data berupa Studi Pustaka (bibliography study) dan menggunakan metode analisis yang bersifat deskriptif kualitatif untuk mengolah bahan-bahan hukum yang telah diperoleh.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah 1) Dasar pertimbangan hakim dalam memperberat dan meringankan putusan-putusan ini, mengacu pada alasan-alasan hakim dalam memperberat dan memperingan putusan Faktor pemberat dalam putusan-putusan ini umumnya terkait dengan sifat perbuatan yang lebih berbahaya, dampak terhadap korban, atau karakteristik terdakwa yang memperburuk kesalahan. Faktor peringan biasanya terkait dengan sikap terdakwa, kondisi pribadi, atau alasan kemanusiaan yang dapat mengurangi kesalahan. 2) Pandangan hukum pidana islam dalam memperberat dan memperingan putusan-putusan menggunakan ghasab yakni merebut suatu barang melalui tindakan yang tidak adil dan dilakukan secara nyata dan terbuka. Faktor pemberat dalam putusan-putusan ini umumnya terkait dengan sifat perbuatan yang lebih berbahaya, dampak terhadap korban, atau karakteristik terdakwa yang memperburuk kesalahan. teori ghasab juga mengakui adanya faktor-faktor yang dapat meringankan pertanggungjawaban pelaku, meskipun tidak menghilangkan kewajiban untuk mengembalikan harta atau memberikan ganti rugi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mrs Aulia Rahayu
Date Deposited: 05 Jan 2026 03:07
Last Modified: 05 Jan 2026 03:07
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/51573

Actions (login required)

View Item View Item