Al-Azhar, Achmad Bashofi (2025) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TRADISI ICIR-NYAUR DI DESA GAJAH KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
|
Text
Achmad Bashofi Al-Azhar_211102020052.pdf Download (3MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan tradisi icir-nyaur di Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yakni praktik saling memberi bantuan berupa sembako saat hajatan yang kemudian dibalas pada waktu yang berbeda. Praktik ini dipandang sebagai wujud solidaritas sosial, namun di sisi lain memiliki pola timbal balik yang menyerupai utang piutang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah, terutama terkait kerelaan, akad, potensi riba, dan kedudukan ’urf (kebiasaan masyarakat).
Permasalahan utama dalam penelitian ini meliputi: 1) bagaimana mekanisme tradisi icir-nyaur di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro? 2) bagaimana akad icir-nyaur di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro? dan 3) bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap tradisi icir-nyaur di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro?
Penelitian bertujuan 1) menjelaskan mekanisme tradisi icir-nyaur di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro? 2) mendeskripsikan akad icir-nyaur di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro? serta 3) menjelaskan pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap tradisi icir-nyaur di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro?
Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kasus dan sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan warga dan tokoh masyarakat, serta dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber, metode, dan teori.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) mekanisme tradisi icir-nyaur berjalan melalui beberapa tahap, yaitu penyelenggaraan hajatan, icir (pemberian bantuan berupa sembako atau uang saat ada hajatan), pencatatan, dan nyaur (pengembalian dalam nilai yang sama ketika pemberi icir mengadakan hajatan). 2) icir nyaur merupakan tradisi tolong-menolong berbasis ’urf yang dijalankan masyarakat tanpa akad formal, tanpa syarat tambahan, dan tanpa kewajiban nilai tertentu dalam pengembalian. Mekanisme timbal baliknya tidak dipandang sebagai utang piutang oleh masyarakat, melainkan sebagai bentuk solidaritas sosial yang murni. 3) Tradisi ini memenuhi unsur kerelaan, tidak mengandung riba maupun unsur gharar, serta selaras dengan prinsip ta’awun dan maqashid syariah. Dengan demikian, icir-nyaur termasuk ’urf shahih dan dapat diterima dalam Hukum Ekonomi Syariah selama tetap dijalankan secara sukarela dan tidak menimbulkan beban sosial bagi warga.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
| Depositing User: | Bashofi Achmad Bashofi Al-Azhar |
| Date Deposited: | 06 Jan 2026 02:07 |
| Last Modified: | 06 Jan 2026 02:07 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/51621 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
