Ayu Pratiwi, Linda (2025) PENYALAHGUNAAN AKUN INSTAGRAM CENTANG BIRU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERINDUNGAN KONSUMEN DAN FIQH MUAMALAH. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Shidiq Jember.
|
Text
Linda Ayu Pratiwi_211102020029.pdf Download (2MB) |
Abstract
Beredar sebuah video di TikTok mengenai kasus penipuan oleh akun Instagram bercentang biru, di mana korban melakukan pembelian karena percaya pada status verifikasi tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, barang tidak dikirimkan dan pelaku menghilang. Kasus ini menunjukkan bahwa tanda centang biru yang seharusnya menjadi simbol keaslian dan kepercayaan dapat disalahgunakan untuk menipu konsumen, sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis.
Fokus Penelitian dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana bentuk penyalahgunaan akun Instagram centang biru dalam transaksi jual beli online? 2. Bagaimana bentuk penyalahgunaan akun Instagram centang biru berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Fiqh Muamalah?, Tujuan Penelitian ini: 1. Untuk mengetahui dan mendiskripsikan bentuk penyalahgunaan akun Instagram centang biru dalam transaksi jual beli online. 2. Untuk mengkaji dan memahami bentuk penyalahgunaan akun Instagram centang biru dalam transaksi jual beli online berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Fiqh Muamalah.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan dua pendekatan yang pertama menggunakan pendekatan studi kasus (case studies) dan Pendekatan psikologi hukum.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa: 1. Bentuk penyalahgunaan akun Instagram bercentang biru sering disalahgunakan sebagai alat untuk membangun kepercayaan palsu. Konsumen menganggap akun tersebut resmi dan aman, sehingga merasa yakin untuk melakukan transaksi. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang tidak dikirimkan dan pelaku menghindari komunikasi. Hal ini menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun psikologis bagi konsumen. 2. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, praktik penipuan melalui akun bercentang biru melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 9 yang menjamin hak kenyamanan, keamanan, serta larangan pemberian informasi menyesatkan dan kewajiban ganti rugi. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada korban penipuan online. Berdasarkan perspektif fiqh muamalah, penyalahgunaan akun Instagram centang biru dalam transaksi jual beli online merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan kerelaan dalam akad. Praktik ini mengandung unsur tadlis atau penipuan serta gharar karena adanya ketidakjelasan identitas dan kepastian barang. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip muamalah dan bertentangan dengan nilai etika bisnis Islam.. Transaksi menjadi tidak sah apabila terjadi berdasarkan informasi yang tidak benar, sehingga pelaku bertanggung jawab mengembalikan hak korban dan dikenakan sanksi hukum maupun moral sesuai ketentuan ta’zir dan dhaman.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
| Depositing User: | Linda Ayu Pratiwi |
| Date Deposited: | 07 Jan 2026 02:07 |
| Last Modified: | 07 Jan 2026 02:07 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/51760 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
