Nurkholisah, Siti (2026) ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PENETAPAN WALI ADHAL KARENA FAKTOR KEYAKINAN RUMAH MOJOK ( Studi Kasus Penetapan Nomor 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi ). Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.
|
Text
Siti Nurkholisah.pdf Download (4MB) |
Abstract
Siti Nurkholisah, 2025: Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Penetapan Wali Adhal Karena Faktor keyakinan Rumah Mojok Studi Kasus Putusan Nomor 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi
Kata Kunci: Analisia Putusan Hakim, Wali Adhal, Adat Rumah Mojok.
Penelitian ini menelaah bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Banyuwangi terhadap permohonan penetapan wali adhal yang muncul akibat keyakinan adat dalam tradisi pernikahan. Perselisihan terjadi antara wali yang berpegang pada kepercayaan rumah mojok yang dianggap membawa dampak kurang baik dengan putrinya yang ingin melangsungkan pernikahan. Meskipun keyakinan yang telah dianut wali menolak pernikahan tersebut, sang anak tetap bersikeras menikah karena adanya hubungan saling mencintai dan kesiapan membina rumah tangga. Kondisi inilah yang kemudian mendorong diajukannya permohonan penetapan wali adhal dalam perkara Nomor 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi.
Fokus penelitian ini membahas 1) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam penetapan putusan wali adhal karena keyakinan adat rumah mojok Nomor 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi. 2) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam penetapan putusan wali adhal karena faktor keyakinan rumah mojok Nomor 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi perspektif Hukum keluarga Islam.
Tujuan Penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam penetapan putusan wali adhal karena faktor keyakinan rumah mojok Nomor 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi. 2) Untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam penetapan putusan wali adhal karena faktor keyakinan rumah mojok Nomor 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi dari perspektif hukum keluarga Islam.
Penelitian ini berjenis normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan Pendekatan kasus (case approach). Analisis terhadap bahan hukum dilakukan melalui kajian literatur atau kepustakaan yang diperkuat dengan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder sebagai dasar pengumpulan data penelitian.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan 1.) Penolakan wali nikah dengan alasan keyakinan rumah mojok tidak memiliki dasar hukum maupun syar’i, sehingga ayah Pemohon dinilai sebagai wali adhal. Karena seluruh syarat pernikahan telah terpenuhi dan penolakan wali berpotensi menimbulkan kemudaratan, Majelis Hakim menetapkan bahwa perwalian berpindah kepada Wali Hakim demi kemaslahatan dan perlindungan hak Pemohon untuk menikah secara sah.2.) Penetapan wali adhal dalam perkara Nomor 928/Pdt.P/2024/PA.Bwi menegaskan bahwa penolakan wali tanpa alasan syar‘i menyebabkan perwalian berpindah kepada wali hakim, sehingga pernikahan dapat dilangsungkan demi keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak Pemohon sesuai prinsip hukum Islam dan ketentuan peraturan yang berlaku.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Siti Nurkholisah |
| Date Deposited: | 07 Jan 2026 08:28 |
| Last Modified: | 07 Jan 2026 08:28 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/51841 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
