Urgensi Pengaturan Pengendalian Fast Fashion Dalam Rangka Mewujudkan Lingkungan yang Baik dan Sehat

Arrofiqi, Alan (2025) Urgensi Pengaturan Pengendalian Fast Fashion Dalam Rangka Mewujudkan Lingkungan yang Baik dan Sehat. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Alan Arrofiqi_.pdf

Download (2MB)

Abstract

Alan Arrofiqi, 2025: urgensi pengaturan pengendalian fast fashion dalam rangka mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat
Kata Kunci: Urgensi, Fast Fasion, Lingkungan baik dan sehat
Industri fast fashion menimbulkan berbagai dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari penggunaan bahan baku berkualitas rendah, tingginya konsumsi pestisida pada kapas, pencemaran air akibat limbah cair, hingga meningkatnya volume sampah tekstil. Kondisi ini berkontribusi besar terhadap emisi karbon global, polusi mikroplastik, serta degradasi kualitas lingkungan yang pada akhirnya mengancam pemenuhan hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai payung hukum, regulasi ini dinilai belum memadai untuk mengendalikan karakteristik industri fast fashion. Dengan minimnya regulasi khusus terkait pengendalian fast fashion menunjukkan perlunya intervensi pemerintah melalui penyusunan kebijakan yang komprehensif untuk mengendalikan produksi, konsumsi, dan limbah industri ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Fokus penelitian ini yakni: 1) Bagaimana pengaturan atas pengendalian dampak fast fashion di Indonesia? 2) Bagaimana konsep pengaturan pengendalian fast fashion yang berbasis pada prinsip pembangunan berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis dan mendiskripsikan pengaturan atas pengendalian dampak fast fashion di Indonesia. 2) merumuskan konsep pengaturan pengendalian fast fashion yang berbasis pada prinsi pembangunan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif melalui statute approach dan conceptual approach untuk mengkaji urgensi pengaturan pengendalian fast fashion dalam mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat. Fokus utamanya adalah menelaah peraturan perundang-undangan terkait hukum lingkungan serta konsep-konsep lingkungan menurut para ahli guna mengisi kekosongan norma yang belum diatur secara spesifik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pembentukan regulasi khusus tentang fast fashion tidak dapat ditunda. Regulasi ini harus menutup celah dalam UU PPLH dengan mengintegrasikan konsep EPR yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas daur ulang produk mereka. 2) Diperlukan pengaturan standar bahan baku ramah lingkungan, pengawasan ketat terhadapa rantai pasok global, serta perlindungan hak tenaga kerja. Pengaturan yang komprehensif ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan, tetapi juga sebagai strategi nasional untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180111 Environmental and Natural Resources Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mr Alan Arrofiqi
Date Deposited: 08 Jan 2026 04:16
Last Modified: 08 Jan 2026 04:16
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/51922

Actions (login required)

View Item View Item