ANALISIS PUTUSAN NOMOR 31/PID.SUS-ANAK/2024/PN.BTM TENTANG PENJATUHAN SANKSI PIDANA PELATIHAN KERJA BAGI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM

khusnah, asmaul (2025) ANALISIS PUTUSAN NOMOR 31/PID.SUS-ANAK/2024/PN.BTM TENTANG PENJATUHAN SANKSI PIDANA PELATIHAN KERJA BAGI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.

[img] Text
Asmaul Khusna_212102040001.pdf

Download (1MB)

Abstract

Asmaul Khusnah, 2025: Analisis Putusan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2024/Pn.Bttm
Tentang Penjatuhan Sanksi Pidana Pelatihan Kerja Bagi Anak Berkonflik
Dengan Hukum
Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pidana Pelatihan
Kerja, Keadilan Substantif, Kepastian Hukum.
Meningkatnya kasus pidana yang melibatkan anak menunjukkan
pentingnya penerapan hukum yang berfokus pada pembinaan dan pemulihan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU
SPPA) menjelaskan bahwa pelatihan kerja dapat dipertimbangkan sebagai alternatif
sanksi yang bermanfaat untuk pendidikan. Namun, putusan Nomor 31/Pid.Sus-
Anak/2024/PN.Btm yang memberikan sanksi pelatihan kerja selama satu bulan
tidak sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) UU SPPA yang menetapkan batas minimal
tiga bulan. Hal ini menyebabkan masalah mengenai kebebasan hakim dalam
menentukan sanksi dan efektivitas dalam membimbing anak yang terlibat dalam
tindak pidana.
Fokus Penelitian: 1) Bagaimana hakim mempertimbangkan penjatuhan
sanksi pelatihan kerja selama satu bulan dalam putusan Nomor 31/Pid.Sus-
Anak/2024/PN.Btm yang bertentangan dengan hukum. 2) Bagaimana menganalisis
penilaian hukum terhadap cara hakim mempertimbangkan sanksi tersebut dalam
putusan tersebut. Tujuan penelitian 1) mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam
Putusan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Btm terkait penjatuhan sanksi pidana
pelatihan kerja terhadap anak yang berurusan dengan hukum 2). Melakukan analisis
hukum terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 31/Pid.Sus-
Anak/2024/PN.Btm terkait penjatuhan sanksi pidana Pelatihan kerja terhadap anak
berkonflik dengan hukum.
Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual
(conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Hakim dalam putusan Nomor
31/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Btm mencerminkan penerapan asas keadilan substantif
dengan menitikberatkan pada pendekatan pembinaan anak yang berkonflik dengan
hukum. Hakim mendasarkan putusannya pada alat bukti yang sah menurut hukum
acara pidana. Dalam hal ini Hakim menggunakan pendekatan pembinaan melalui
pelatihan kerja, dimana hakim dalam menjatuhkan putusannya menggunakan
penafsiran yang melampaui batas normatif durasi pidana pelatihan kerja dalam
ketentuan undang-undang sistem peradilan anak yang menimbulkan ketegangan
antara kepastian hukum dan keadilan substantif. 2) Ditinjau dari ketentuan hukum
positif bahwa Putusan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Btm bertentangan dengan
Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (UU SPPA) yang mengatur batas minimal 3 (tiga) bulan. Ketentuan
ini juga tidak berlaku efektif, sebagaimana perbandingan dengan beberapa putusan
pidana pelatihan kerja dan praktik internasional yang idealnya dilaksanakan diatas
3 (tiga bulan) untuk memberikan efek jera.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ms Asmaul Khusna
Date Deposited: 08 Jan 2026 07:14
Last Modified: 08 Jan 2026 07:14
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/51955

Actions (login required)

View Item View Item