Chandra Sasmitha, Wahyu (2025) IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN HAK WARIS DI BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA. Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.
|
Text
SKRIPSI SIDANG CHANDRA 1_WM.pdf Download (1MB) |
Abstract
Wahyu Chandra Sasmitha, 2025: Implementasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan Dalam Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Di Balai Harta Peninggalan Surabaya Kata Kunci : Permenkumham, Balai Harta Peninggalan Dan Surat Keterangan Hak Waris Peraturan yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat peran BHP sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan, perlindungan, dan penyelesaian urusan harta peninggalan, termasuk penerbitan SKHW. Dengan perubahan ini, sistem penggolongan penduduk dalam proses pembuatan SKHW tidak lagi menjadi faktor penentu, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang atau kelompok tertentu. Kebijakan ini mencerminkan komitmen untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemenuhan hak atas warisan. Focus penelitian: 1)Bagaimana Implementasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris di Balai Harta Peninggalan Surabaya?. 2)Bagaimana dampak perubahan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 terhadap penerbitan Surat Keterangan Hak Waris di Balai Harta Peninggalan Surabaya?. 3) Apa faktor yang menghambat pelaksanaan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 dalam penerbitan Surat Keterangan Hak Waris di Balai Harta Peninggalan Surabaya?. Penelitian menggunakan metode analisis yuridis empiris dengan memanfaatkan pendekatan dari sosiologi hukum. Adapun dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan cara mendeskripsikan berupa kata kata tentang permasalahan hukum yang terjadi di balai harta peninggalan Surabaya serta membahas temuan data bersumbe dari wawancara dan dokumentasi yang mendalam bersama informan, sehingga nantintya akan menyajikan data data yang akurat. Pada tahapan kesimpulan dari penelitian ini, 1) pelaksanaan permenkumham nomor 7 tahun 2021 dalam pembuatan SKHW di Balai Harta Peninggalan Surabaya telah terlaksana sesuai dengan regulasi yang berlaku yang dimana untuk pembuatan SKHW secara keseluruhan masyrakat dapat melakukan permohonan di Balai Harta Peninggalan Surabaya dari yang awalnya hanya golongan arab saja yang dapat melakukan permohonan. 2) Dampak atas perubahan Permenkumham Nomor 7 tahun 2021 terdapat dampak positif dan negative, untuk dampak positifnya memberikan kemudahan akses kepada seluruh masyarakat dalam permohonan pembuatan SKHW di Balai Harta Peninggalan selain itu, biaya yang dikeluarkan lebih terjangkau. Kemudian untuk dampak negativenya memerlukan waktu yang lebih lama dari sebelumnya diakibatkan perubahan regulasi. 3). Faktor yang menghambat pelaksanaan permenkumham nomor 7 tahun 2021 terbagi menjadi 2 yaitu factor internal dan factor eksternal.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | man Wahyu Chandra Sasmitha |
| Date Deposited: | 12 Jan 2026 08:22 |
| Last Modified: | 12 Jan 2026 08:22 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/52111 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
