Efektifitas Pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Sebagai Upaya pencegahan Pernikahan Dini: Studi kasus KUA Kecamatan Panti Jember

Yusriyyah, Arifah Mu'annis (2026) Efektifitas Pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Sebagai Upaya pencegahan Pernikahan Dini: Studi kasus KUA Kecamatan Panti Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Arifah Mu’annis Yusriyyah_201102010044.pdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Arifah Mu’annis Yusriyyah,2025 : Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Studi Kasus KUA Kecamatan Panti Jember.

Program BRUS merupakan program resmi Kementrian Agama yang diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Ismlam Nomor 1012 Tahun 2022 dan bertujuan memberikan edukasi kepada remaja usia sekolah mengenai kesehatan reproduksi,psikologi remaja,kesiapan menikah,serta resiko pernikahan dini.sebagai upaya pencegahan pernikahan dini di KUA Kecamatan Panti Jember .Program BRUS dilaksanakan pada awal tahuan 2023 hinggga berjalan sampai saat ini dengan empat kali pertemuan setiap tahunnya.Urgensi program ini didorong oleh tingginya angka pernikahan dini pada periode tahun 2020-2022 yang mencapai 133 kasus,yaitu 65 kasus pada tahun 2020,45 kasus di tahun 2021,dan 23 kasus 2022.setalah adanya Program BRUS berjalan,angka pernikahan dini mengalami penurunan yang signifikan menjadi 15 kasus pada tahun 2023 dan 6 kasus pada tahun 2024.
Adapun fokus masalah penelitian adalah : (1) Bagaimana Pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai upaya pencegahan pernikahan dini KUA Kecamatan Panti?. (2) Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) KUA Kecamatan Panti ?
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis. Data yang digunakan bersumber dari data primer dan sekunder. Metode yang digunakan peneliti dalam mengumpulkan data adalah Wawancara, Observasi dan Dokumentasi. Hasil data dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan terakhir akan dibuat kesimpulan.
Dari hasil peneliti ini 1.) pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Panti yaitu pelaksnaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah(BRUS) berjalan efektif dalam meningkatkan pemehaman remaja tentang pernikahan dini dan membantu membentuk karakter positif,meskipun penyampaian materi hanya dilakukan dalam satu sesi karena keterbatasan waktu.program ini juga memperkuat kerja sama antara KUA dengan pihak sekolah,yang mendukung keberlangsungan kegiatan bimbingan. 2.) Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) KUA Kecamatan Panti di nilai cukup efektif karena dari lima aspek yang harus terpenuhi menurut teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto meliputi Faktor Hukum, Penegak Hukum, Faktor Sarana, Faktor Masyarakat, dan Faktor Budaya. Dari kelima faktor tersebut ada salah satu faktor yang masih belum bisa dikatakan efektif yaitu faktor sarana dan prasarana dan juga faktor kebudayaan.

Keywords: Pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah; Pernikahan Usia Dini; Efektifitas

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Arifah Mu'annis Yusriyyah
Date Deposited: 15 Jan 2026 01:26
Last Modified: 15 Jan 2026 01:26
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/52222

Actions (login required)

View Item View Item